10 November 2021, ABP Siap Aksi Nasional

Purwakarta, KPonline – Sebagaimana instruksi dari Konfederasi atau Federasi pusat. Maka dipastikan, Rabu, 10 November 2021, Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) yang merupakan bagian dari Federasi atau Konfederasi Serikat Pekerja di Kabupaten Purwakarta, kembali turun ke jalan dengan melakukan aksi unjuk rasa nasional menuju Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta.

Aksi Nasional menjelang putusan judicial review UU 11/2020 Cipta Kerja ini akan berlangsung setidaknya di 26 Propinsi, 150 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja beserta turunannya. Khususnya, klaster Ketenagakerjaan yang semakin menggerus kesejahteraan hasil perjuangan kaum buruh selama ini.

Aksi unjuk rasa mengusung 4 isu utama yakni:

1. Naikkan UMK/UMSK 2022 sebesar 10%.

2. Berlakukan UMSK 2021

3. Batalkan Omnibuslaw – UU Cipta Kerja

4. PKB Tanpa Omnibuslaw.

Dalam keterangannya, Wahyu Hidayat selaku koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta menyampaikan kepada Media Perdjoeangan bahwa “Aksi Unjuk Rasa Nasional” ini akan diikuti oleh sekitar 300-500 pekerja atau buruh perwakilan dari setiap elemen Aliansi Buruh Purwakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Wahyu menjelaskan, sebelum menuju kantor Bupati, Aksi akan dimulai dari berbagai titik kumpul yaitu sebagai berikut:

– Pukul 08.00 WIB, peserta aksi yang berada di kawasan Kota Bukit Indah, akan berangkat dari perempatan Vantec.

– Pukul 08.20 WIB, perwakilan dari arah Campaka sudah harus merapat di depan gerbang ex PT. Dada Sadang.

– Pukul 08.30 WIB, perwakilan KSPSI sudah bersiap di depan Kantor DPC SPSI jalan veteran.

– Pukul 08.40 WIB, perwakilan dari wilayah Jatiluhur dan Maracang bersiap di jalan Kemuning, samping Kecamatan Purwakarta.

“Diperkirakan pukul 09.10 WIB, peserta aksi sampai di depan Pendopo Kabupaten Purwakarta,” pungkas Wahyu.

Ditambahkannya pula bahwa gugatan terhadap UU Cipta Kerja sudah hampir putus. Namun, pemerintah terus memaksakan agar UU Cipta Kerja dan turunannya dilaksanakan, walau belum ada putusan inkrah Mahkamah Konstitusi dan sangat merugikan kaum buruh serta keluarganya.

Lucunya, di PP 36/2021, Pengupahan Buruh masuk menjadi bagian dari Program Strategis Nasional dengan penekanan adanya sanksi bagi tiap Kepala Daerah yang memutuskan upah buruh tidak sesuai dengan PP tersebut. Kata Wahyu

Sanksi hingga diberhentikan walau di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah diterangkan Upah merupakan kewenangan Kepala Daerah. Sambungnya

“Ya! Kewenangan yang diserobot pusat dengan sanksi khusus, bahkan upah buruh menjadi urusan Kementrian Dalam Negeri. Hal ini yang menyebabkan buruh pun melakukan aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 ini,” tambahnya.

Kemudian, Ia pun menyayangkan atas hadirnya PP 36/2021 menyoal besarnya disparitas upah antar sektor maupun upah antar wilayah. Padahal, penyebab utama tak terkendalinya disparitas upah adalah PP 78/2015 yang dulu kami lawan dan kini dinyatakan tidak lagi berlaku.

“Dalam PP 36/2021 ditegaskan bahwa upah yang dianggap tinggi harus menunggu upah yang bawah sehingga besar kemungkinan beberapa daerah yang upahnya “dianggap tinggi” khususnya di Jawa Barat tidak akan mengalami penyesuaian/naik,” ungkap Wahyu kembali menjelaskan kepada Media Perdjoeangan.

Logika berfikir kita benar-benar sedang dipertaruhkan. Tidak hapal Pancasila, menjadi duta Pancasila. Terjerat Narkoba, menjadi duta Narkoba. Termasuk dijajaran dunia ketenagakerjaan. Lantaran banyak perusahaan bandel tak bayarkan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, bukannya dibenahi, malah nilai Pesangon diturunkan dan dipermudah terjadinya PHK. Heran Wahyu

Kembali Ia menjelaskan, lantaran UMK sebagai jaring pengaman minimum kesejahteraan buruh banyak perusahaan yang melanggar, malah upah yang sudah diperjuangkan ditahan dan tidak boleh naik. Padahal, sekedar untuk mempertahankan daya beli buruh sudah tentu upahnya harus disesuaikan.

“Dimasa pandemi, buruh tetap bekerja berjibaku dengan maut hingga ada yang terpapar dan meninggal dunia. Buruh bahu membahu dengan perusahaan saling dukung, saling bantu baik materil maupun moril kepada pekerja dan keluarganya yang terpapar Covid. Walau ekonomi sulit, pendapatan menurun sementara pengeluaran membengkak. Mestinya, buruh diberi apresiasi lebih.
Sayangnya, ketika pandemi mulai dapat dikendalikan dan perlu percepatan untuk memulihkan perekonomian, buruh malah digempur dengan PP 36/2021 yang bahkan lebih buruk dari PP 78,” kesal Wahyu

Wahyu pun kembali menggungkapkan bahwa upaya demi upaya untuk permintaan adanya kenaikan upah sudah buruh lakukan. Elemen Aliansi Buruh Purwakarta sudah melakukan mediasi dan diskusi baik dengan Disnaker, BPS, DPRD maupun Bupati Purwakarta.
Alhamdulillah, respon Ambu, Bupati Purwakarta positif dan berharap dapat dicarikan solusi sehingga upah buruh tetap naik tahun depan. Mediasi Aliansi Buruh Purwakarta dengan Ambu segera ditindaklanjuti menjadi prioritas pembahasan dalam rapat koordinasi di Pemda Purwakarta.

10 November adalah hari Pahlawan.
Mestinya kita bertanya, Apakah para pahlawan bangsa yang telah pertaruhkan harta, nyawa, darah dan air mata rela sekiranya keadilan tidak tegak?

Penindasan terus berlangsung termasuk eksploitasi terhadap anak cucu mereka? Daulat Rakyat menghendaki agar penyelenggara negara dapat mensejahterakan rakyat. Bukan malah bahu membahu dengan oligarki untuk mengeksploitasi bangsa sendiri. Masih ada perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawah UMK dengan jam kerja yang eksploitatif.

Secara nasional dan internasional, buruh terus berjuang secara konstitusional melawan UU 11/2020 Cipta Kerja. Semoga majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia berkenan mengabulkan gugatan rakyat terhadap UU Cipta Kerja.

“Semoga aksi unjuk rasa Nasional esok, hari tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar serta perwakilan kami dapat diterima untuk menyerahkan secara tertulis hasil audiensi ABP pada 5 November 2021 yang lalu. Sehingga dapat dimonitoring progresnya.
Selamat Hari Pahlawan 10 November 2021. Terimakasih. Merdeka !!!,” Tutup Wahyu Hidayat.

Wahyu Hidayat, SH
Koord.Presidium Aliansi Buruh Purwakarta
081218512137.

Pos terkait