UU Tapera di sahkan, Pengusaha ajukan uji materi ke MK

000001taperaJakarta,KPOnline – Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2), telah sepakat untuk menyetujui RUU tersebut di sahkan menjadi UU

“Ini UU cukup fenomenal. Karena nantinya masalah pembiayaan perumahan teratasi dengan cepat. Pemerintah akan sediakan dana murah, jangka panjang, khususnya kepada warga yang selama ini susah dapat pembiayaan,” jelas Yoseph Umar Hadi, Politikus PDIP ini.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani tetap menegaskan penolakannya atas UU Tapera. Apindo juga akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU Tapera dinilai tidak mengakomodasi semua pihak.

”Semua pihak yang saya maksud di sini adalah badan usaha maupun pekerja. Kita akan melakukan uji materi,” tegasnya.

Dia menjelaskan, tidak perlu badan baru untuk mengelola program perumahan bagi pekerja karena sudah tertampung dalam kepesertaan BPJS.

Tapera, kata dia, hanya akan menjadi beban baru untuk pekerja dan pemberi kerja yang membuat dunia usaha makin tidak efisien dan butuh waktu lama.

”Saat ini sudah ada pemupukan dana yang cukup besar dalam program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, termasuk sudah digunakan dalam program perumahan,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah dan DPR sebaiknya memikirkan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum atau berpenghasilan rendah pekerja informal.

”Karena kita sudah tidak sepakat satu-satunya jalan akan uji materi. Sebab seharusnya pemerintah itu membuka lapangan kerja yang luas agar bisa ditampung dalam BPJS, bukan dengan membuat badan baru,” pungkasnya.

Sementara wakil Ketua Panitia Khusus Rencana Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera) Misbakun mengatakan, alasan utama adanya tapera adalah untuk mengatasi tingginya angka backlog perumahan yang saat ini sudah mencapai 13,5 juta. Pertumbuhan permintaan perumahan per tahun mencapai 800.000 unit, sementara suplai tahunan hanya sekitar 500.000.

Keterbatasan sumber pendanaan jangka panjang dan murah menjadi tantangan utama bagi masalah perumahan Tanah Air. Bila tidak segera diantisipasi, dalam jangka panjang masalahnya akan menjadi makin pelik.

Kita paham keberatan pengusaha, tapi pengusaha juga harus bisa pahami situasi dan keadaan sekarang. Tidak ada niat pemerintah ingin membuat pengusaha itu susah, katanya dalam konferensi pers seusai pengesahan UU Tapera, Selasa (23/2/2016).

Pos terkait