Pengeras suara saat demo juga di atur, di larang melebihi 60 dB

luhut2
Batam,KPOnline
– Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tingkat kebisingan yang di perbolehkan dalam menggunakan pengeras suara selama aksi demo adalah tidak lebih dari 60 dB

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Menteri Luhut dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau hari Kamis (18/02/2016). Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Kapolri Badrodin Haiti, dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sani.

Dalam pertemuan terbuka tersebut, pemerintah mensosialisasikan aturan mengenai demonstrasi di Jakarta, yakni dalam hal lokasi, waktu dan tingkat kebisingan. Soal lokasi demonstrasi di Jakarta hanya boleh dilakukan di tiga titik yakni alun-alun DPR/MPR , Parkir Timur Senayan, dan Silang Selatan Monas. Sementara untuk waktu, demonstrasi diperbolehkan pada pukul enam pagi hingga enam sore. Sementara tingkat kebisingan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara sekeras 60 dB.

Dalam menghadapi demonstrasi yang beberapa waktu belakangan terjadi di Batam, Menko Polhukam mengharapkan pemerintah daerah setempat memiliki aturan dalam perizinan demonstrasi. Pemerintah sendiri tidak menginginkan kebebasan berekspresi akan menghambat perekonomian daerah setempat.

Sementara itu Kapolri menegaskan bahwa Polisi mendukung kebebasan berekspresi agar proses industri tidak terhalang. Dalam acara yang sama, Badrodin menyatakan “Mogok kerja tidak boleh menghalangi operasional perusahaan”.(S.Ete)

Pos terkait