Menguji Nyali Wahidin Halim untuk Menetapkan UMK 2018 Lebih Besar dari PP 78/2015

Serang, KPonline – Selain DKI Jakarta, salah satu Gubernur yang mendapat dukungan dari kaum buruh saat memenangi Pilkada adalah Wahidin Halim, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Banten. Tentu saja, merasa ikut berjuang memenangkan Pilkada, kaum buruh berharap kebijakan Gubernur akan berpihak kepada kepentingan buruh.

Hal paling gampang untuk mengukur keberpihakan Gubernur adalah dengan melihat seberapa besar upah minimum yang ditetapkan. Jika kemudian upah minimum yang ditetapkan tidak sesuai dengan harapan buruh, maka sudah pasti buruh akan menganggap komitmen dan keberpihakan Gubernur terhadap kepentingan buruh lemah.

Bacaan Lainnya

Inilah yang saat ini ditunggu oleh kaum buruh di Provinsi Banten, sebagai gerbang investasi Indonesia. Setelah beberapa Walikota dan Bupati merekomendasikan UMK lebih tinggi dari PP 78/2015, kini bola di tangan Wahidin.

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Banten, beberapa Bupati/Walikota merekomendasikan nilai UMK lebih besar dari PP 78/2015.

Bupati Tangerang merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2018 menjadi Rp 3.555.834.67 yang dibulatkan menjadi 3.600.000 atau naik sebesar 10.06%. Tahun 2017 ini, UMK Tangerang sebesar Rp 3.270.936.13, naik Rp 284.898.54.

Walikota Tangerang merekomendasikan Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2018 sebesar Rp 3.600.000 atau naik 9,25% dari UMK tahun 2017.

Sementara itu, Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan Walikotanya merekomendasikan dua angka. Kedua Walikota ini menyerahkan kepada Gubernur untuk menetapkan UMK di wilayahnya.

Kota Serang, dari SP/SB merekomendasikan Rp 3.454.443. Sedangkan dari pengusaha, pemerintah, dan akademisi merekomendasikan Rp 3.116.275.76.

Sedangkan Kota Tangerang Selatan dari SP/SB merekomendasikan Rp 3.642.514. Sedangkan dari pengusaha, pemerintah, dan akademisi merekomendasikan Rp 3.555.835.

Sedangkan daerah lain seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, direkomendasikan sesuai dengan PP 78/2015.

Terkait dengan rekomendasi tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Banten juga sudah melakukan rapat pleno yang menghasikan dua kesimpulan. Pertama, unsur pengusaha, pemerintah, dan akademisi merekomendasikan penghitungan yang diatur dalam PP 78/2015. Sedangkan unsur SP/SB mengusulkan agar penetapan UMK tahun 2018 untuk 6 kab kota berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.

Apabila ditetapkan sesuai dengan PP 78/2015, UMK tahun 2018 hanya akan naik sebesar 8,71%.

Kini, kewenangan sepenuhnya ada pada Gubernur Wahidin Halim. Apakah sang Gubernur memiliki nyali untuk menetapkan UMK lebih tinggi dari PP 78/2015 swbagaimana yang direkomendasikan oleh para Bupati dan Walikota?

Kita tunggu saja.

Pos terkait