Membangun Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi Kerakyatan

Jakarta, KPonline – Selain mogok kerja dan aksi massa, gerakan buruh perlu melakukan strategi lainnya dalam konteks memenangkan pertarungan dari penguasa modal, bisnis dan industri. Apalagi ketika kita pahami bahwa kekuatan pemerintah tak cukup punya nyali dalam menegoisasikan berbagai hal terkait kepentingan kesejahteraan kaum buruh dan rakyat kecil, hal tersebut terjadi karena kekuatan capital mereka sangat besar yang diperoleh dari kerakusan.

Gerakan Koperasi adalah salah satu yang harus dilirik dan di seriusi oleh gerakan buruh Indonesia. Membangun gerakan koperasi buruh di Indonesia, juga sebagai respon dari perubahan zaman, para pekerja, pengusaha dan pemerintah yang tergabung dalam ILO (International Labor Organization) menyepakati lahirnya konvensi ILO 193 Tahun 2002. Konvensi ini berisi mengenai dukungan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan lembaga koperasi untuk mempromosikan pengembangan koperasi. Munculnya rekomendasi ini didasari atas kesadaran gerakan pekerja terhadap potensi besar koperasi.

Bacaan Lainnya

Baca juga: ECoS, Minimarket Milik Buruh

Bermunculannya koperasi pekerja di pabrik-pabrik menunjukkan koperasi telah berkawan mesra dengan kehidupan pekerja Indonesia. Dalam berita online Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Tanggal 11 April 2016, tercatat jumlah koperasi pekerja saat ini berjumlah 14.242 dengan jumlah anggota sebanyak 1.586.611 karyawan. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Pasal 25 ayat (1) huruf d menyatakan serikat pekerja berhak membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja. Memiliki hubungan sedarah dengan serikat pekerja, konsep koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1992 memiliki tujuan bagaimana mewujudkan kesejahteraan bersama yang diperjuangkan secara bersama pula.

Koperasi merupakan jati diri gerakan ekonomi Indonesia. Help you one another in virtue, righteousness and piety, but do not help one another in sin and transgression and fear Allah, verily Allah is severe in punishment (Al-Hilali and Khan 2009).

Baca juga: NTUC-FairPrice: Luar Biasanya Koperasi Buruh Singapura, Bagaimana dengan Indonesia?

Amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Perekonomian yang dimaksud dalam pasal terssebut dimanifestasikan sebagai koperasi. Pernyataan tersebut didukung UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 huruf c yang menyatakan fungsi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nsional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Hubungan serikat pekerja dan koperasi sudah terjadi sepanjang sejarah perburuhan (Laliberté 2013). Serikat pekerja dan koperasi dipandang sebagai dua ekspresi yang berbeda dari ideology yang sama dan hubungan keduanya cukup eksplisit (Smith 2013). Meski demikian perkembangan gerakan koperasi dan serikat pekerja tidak sama dan beragam, ada kalanya tinggi dan rendah (Orbaiceta 2013). Ragam hubungan tersebut disebabkan tidak semua koperasi pekerja adalah bagian dari serikat pekerja (Dobrusin 2013).

Baca juga: Koperasi Karyawan PT.Smelting menerima kunjungan Koperasi Karyawan PT.JAI Pasuruan

Jika tantangan yang dihadapi koperasi dapat ditandingi oleh serikat pekerja dan begitu sebaliknya, maka keduanya akan menjadi kombinasi yang ampuh (Witherell 2013). Salahsatu tantangan yang diselesaikan dalam penelitian sebelumnya, bahwa para pekerja mengorbankan tunjangan serta asset mereka untuk lahirnya koperasi (Monaco and Pastorelli 2013). Temuan lebih lanjut mengungkap koperasi dipercaya bisa membantu pekerja mereka melalui penyediaan perumahan atau toko konsumsi untuk memperbaiki kehidupan pekerja (Smith 2013). Selain itu koperasi pekerja menjadi symbol yang memungkinkan pekerja untuk memberi respon konkret sebagai solusi praktis mengatasi pengangguran dalam krisis ekonomi (Dobrusin 2013).

Berbagai penelitian terdahulu telah banyak membahas hubungan antara koperasi dan serikat pekerja. Sayangnya sangat jarang ditemukan penelitian yang mengkaitkan hubungan antara keduanya pada konvensi ILO 193 tahun 2002. Selain itu koperasi pekerja di Indonesia belum mendapat perhatian serius. Ketidakseriusan tersebut terlihat dari tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang koperasi pekerja.

Catatan: Essay ini merupakan rekomendasi umum yang disampaikan dalam laporan tertulis dalam Kongres KSPI yang diselenggarakan pada bulan Februari 2017.

==========
Baca juga tulisan terpilih dengan tema Koperasi Karyawan yang diterbitkan KPonline.

Pos terkait