LBH FSPMI Akan Layangkan Somasi ke PT Denso Indonesia

Jakarta, KPonline – Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) dalam waktu dekat akan melayangkan somasi ke PT Denso Indonesia. Demikian disampaikan disampaikan Wakil Presiden FSPMI yang membidangi Advokasi dan Pembelaan, Pujianto.

Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak somasi disampaikan dan pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan pekerja, LBH FSPMI akan melaporkan ke Polres Bekasi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh subsider Pasal 186 jo Pasal 93 ayat 2 hurub f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pengusaha PT Denso Indonesia Diduga Lakukan Union Busting

Adapun maksud dari Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 adalah, siapa saja yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana kejahatan.

Sedangkan Pasal 83 ayat 2 hurub f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatakan, pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakanya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Baca juga: Jika Denso Indonesia Terbukti Lakukan Union Busting, Bisa Dipenjara 5 Tahun

Dalam hal ini, buruh Denso Indonesia bersedia melakukan pekerjaan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya. Maka pengusaha wajib tetap membayar upah buruh. Dikarenakan upah tidak lagi dibayar, maka berdasarkan Pasal 186 hal tersebut adalah tindak pidana kejahatan. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Baca juga: Denso Tidak Bayar Upah dan Bonus Pengurus Serikat, FSPMI: Itu Melawan Hukum dan Diskriminatif

Direktur Eksekutif LBH FSPMI, M Jamsari menambahkan, dalam somasi ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada pihak perusahaan, yaitu: (1) Pekerjakan kembali buruh PT Denso Indonesia Group pada posisi semula, (2) Bayarkan upah dan hak-hak lainnya, (3) Berikan kebebasan berserikat sesuai amanah Undang-Undang Nomoe 21 Tahun 2000, dan (4) Tidak ada lagi intimidasi bagi pekerja yg berserikat berafliasi dengan FSPMI.

Senada dengan Pujianto, Jamsari menegaskan bahwa ini adalah somasi yang ketiga. Karenanya, jika dalam waktu 7 hari tidak dipenuhi perusahaan, pihaknya akan segera membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana terhadap pengusaha PT Denso Indonesia Group.

Pos terkait