Denso Tidak Bayar Upah dan Bonus Pengurus Serikat, FSPMI: Itu Melawan Hukum dan Diskriminatif

Bekasi, KPonline – Belasan pekerja PT Denso Indonesia Group yang mendirikan dan bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dilarang masuk ke area perusahaan untuk bekerja. Pelarangan ini terjadi sejak tanggal 26 Oktober 2016.

Atas pelarangan itu, para pekerja yang tergabung dalam FSPMI menduga, hal ini merupakan bagian dari intimidasi dan tindakan union busting di perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Meskipun hanya berada di luar pagar, tetapi sampai dengan bulan Desember 2016, perusahaan masih membayar upah pekerja. Itu artinya, para pekerja dan perusahaan masih memiliki hubungan kerja. Dan memang begitulah seharusnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Pengusaha PT Denso Indonesia Diduga Lakukan Union Busting

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, upah pekerja tetap dibayar meskipun si pekerja tidak melakukan pekerjaan bukan karena kehendaknya. Dalam kasus ini, yang menghendaki pekerja tidak melakukan pekerjaan adalah pihak perusahaan. Maka sudah seharunya jika upah pekerja tetap wajib dibayar.

Sayangnya, sejak bulan Januari 2017, pengusaha sudah tidak lagi membayar upah dan hak lain-lainnya kepada seluruh pengurus dan anggota yang dilarang bekerja tersebut.

Tidak hanya itu. Pihak pengusaha juga tidak memberikan bonus tahun 2016. Padahal, setiap tahun seluruh pekerja mendapatkan bonus. Tidak diberikannya bonus para pengurus dan anggota PUK SPAMK FSPMI PT Denso Indonesia Group yang dilarang masuk ke area perusahaan, semakin memperkuat dugaan adanya diskriminasi terhadap pekerja yang ikut serikat pekerja FSPMI.

Baca juga: Jika Denso Indonesia Terbukti Lakukan Union Busting, Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ada beberapa dasar yang menjadi keberatan para pekerja atas tindakan pengusaha.

Pertama, hubungan kerja para pekerja dan perusahaan belum putus. Sehingga para pekerja berhak mendapatkan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima. Termasuk dengan menerima bonus.

Kedua, bonus tersebut adalah untuk tahun 2016. Dimana para pekerja masih bekerja seperti biasa pada tahun itu. Dengan tidak diberikannya bonus mereka, sementara pekerja yang lain tetap menerima bonus, hal ini merupakan tindakan diskriminatif.

Oleh karena itu, FSPMI mendesak pengusaha PT Denso Indonesia Group untuk segera membayarkan hak-hak kaum buruh.

Pos terkait