Jika Denso Indonesia Terbukti Lakukan Union Busting, Bisa Dipenjara 5 Tahun

Bekasi, KPonline – Union Busting merupakan salah satu strategi perusahaan dalam mempertahankan kewenangannya dalam mengkebiri hak – hak pekerja. Ini sering terjadi dalam sejarah serikat pekerja di manapun. Praktek Union Busting dilakukan pengusaha dalam berbagai bentuk. Antara lain menghalang-halangi pengurus serikat pekerja dalam menjalankan fungsinya, kampanye anti serikat pekerja, melakukan mutasi, sampai melakukan PHK terhadap pekerja yang merupakan anggota serikat pekerja.

Union busting adalah musuh bagi seluruh serikat pekerja. Karena itu harus dilawan secara bersama-sama oleh pekerja. Di manapun.

Bacaan Lainnya

Apalagi, secara tegas sudah ada larangan bagi siapapun untuk menghalang – halangi kebebasan berserikat. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; (b) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; dan (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Sanksi bagi para pelaku Union Busting diatur dalam Pasal 43, yaitu: “Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana kejahatan.”

Sebelumnya, KPonline menurunkan tulisan berjudul Pengusaha PT Denso Indonesia Diduga Lakukan Union Busting. Jika benar kemudian terbukti pihak pengusaha PT Denso Indonesia, hal itu merupakan perbuatan kriminal dan bisa dipenjara hingga 5 tahun.

Karena itu, kita mengingatkan kepada PT Denso Indonesia untuk mempekerjakan kembali para pimpinan PUK SPAMK FSPMI PT Denso Indonesia yang saat ini dilarang bekerja dan upah serta bonusnya tidak dibayarkan.

Yurisprudensi

Dalam sejarah pelanggaran union busting di Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pernah memenjarakan General Manager PT King Jim Indonesia (PT KJI).

Sekedar mengingatkan, perkara ini bermula ketika karyawan PT KJI bermaksud merundingkan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama pada November 2007. Sebelumnya, pada Juni 2007, karyawan sudah mendaftarkan serikat pekerja dengan nama PUK (Pengurus Unit Kerja) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT KJI ke Disnaker Kabupaten Pasuruan.

Sayangnya, hingga Mei 2008, perusahaan tak merespon usulan pekerja untuk membentuk Perjanjian Kerja Bersama itu. Akibatnya, serikat pekerja kemudian melakukan mogok kerja pada pertengahan Mei 2008. Berselang satu hari kemudian, perusahaan malah memutus hubungan kerja Puguh Priyono, Abdullah Faqih, Anam Supriyanto dan M Didik. Keempatnya juga berstatus sebagai pengurus serikat pekerja.

Tak terima dengan perlakuan perusahaan, Puguh dkk melaporkannya ke kepolisian. Mereka menganggap sanksi PHK yang dijatuhkan perusahaan merupakan bentuk penghalang-halangan aktifitas serikat pekerja (anti union). Dari kepolisian, berkas perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bangil. Terhitung sejak 20 Oktober 2008, sang General Manager­ resmi ditahan kejaksaan.

Pada 12 Januari 2009, PN Bangil menjatuhkan vonis hukuman kepada Fathony. Sebulan kemudian, 23 Februari 2009 PT Jawa Timur menguatkan putusan itu dengan menyatakan pertimbangan hukum dari majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Fathony mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasuruan.

Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya. Hal inilah yang kemudian menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.

Pos terkait