Komisi Yudisial Lakukan Pengawasan Dalam Sidang PHI Smelting

Gresik , KPonline – Lanjutan sidang PHI antara pengusaha dan pekerja PT Smelting kali ini terlihat lain. Tata letak ruang sidang yang diselenggarakan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik berubah, jika dibandingkan dengan sidang sebelumnya.

Dalam ruang sidang terpasang kamera video yang siap merekam jalannya sidang. Seorang petugas polisi sempat bertanya kepada pemasang video perekam. Sebanyak 3 orang yang sedang memasang kamera perekam langsung mengeluarkan tanda pengenal dari Komisi Yudisial.

Bacaan Lainnya

Komisi Yudisial akhirnya menurunkan Timnya untuk langsung mengawasi sidang PHI yang menyidangkan kasus PHK sepihak terhadap buruh Smelting yang melakukan mogok kerja secara prosedural.

Turunnya Komisi Yudisial di persidangan ini, terkait laporan LBH DPP FSPMI terhadap perilaku hakim pada sidang sidang sebelumnya.

Pihak pekerja sebagai Tergugat merasa ada ketidakadilan dalam pelaksanaan persidangan sebelumnya.

Akibat dari ketidak adilan dalam sidang sebelumnya, pihak PUK PT Smelting didampingi LBH FSPMI melaporkan majelis ke Ketua PN Gresik, kepada Pengadilan Tinggi Gresik dan Komisi Yudisial.

Salah satu yang dilaporkan adalah status pengacara PT Smelting Hari Purnama yang diduga mantan Hakim PHI .

Seperti diketahui, dalam peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terdapat sebuah pasal yang menyatakan, seorang mantan Hakim yg akan menjadi advokad , setidaknya memerlukan waktu 2 tahun setelah yg bersangkutan pensiun dari jabata Hakim. Hari Purnama diketahui masih sebagai Hakim PHI PN Surabaya pada tahun 2016.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *