Kadisnakertrans Jawa Timur Kecewa dengan PT Smelting

Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur, Setiadjit.

Surabaya, KPonline – Menanggapi gugatan PT Smelting kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur Setiadjit menilai langkah PT Smelting merusak hubungan baik sebagai partner kerja.

“Kami siap menghadapi gugatan itu. Kami jelas kecewa, karena PT Smelting telah merusak hubungan baik antarpartner kerja,” kata Setiadjit, seperti diberitakan beberapa media.

Bacaan Lainnya

Surat gugatan dari PT Smelting Gresik terhadap Kadisnakertrans Jawa Timur ini diterima PTUN Surabaya pada 10 Agustus 2017, dalam nomor perkara 8/P/FP/2017/PTUN.SBY. Dalam hal ini, PT Smelting menggugat termohon (Kadisnakertrans Jawa Timur) untuk menerbitkan penetapan tertulis sebagaimana yang dimohonkan dalam permohonan pemohon yang menyatakan surat Disnakertrans Jawa Timur Nomor 565/181/108.04/2017 tertanggal 17 Juli 2017, Perihal jawaban rekomendasi hasil rapat dengan pendapat Komisi E (Kesra) DPRD Jawa Timur pada 9 Juni 2017 dinyatakan dicabut untuk seluruhnya dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak putusan perkara.

Perselisihan hubungan industrial antara PT Smelting dengan pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI), Disnakertrans telah maksimal berusaha memediasi kedua belah pihak. Fungsi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak berpihak kepada pekerja atau pengusaha. Tapi kami berpihak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kemudian, PT Smelting berkirim surat ke Disnakertrans Jawa Timur untuk minta fatwa ‘apakah mogok kerja massal buruh PT Smelting itu sah atau tidak?’ Pengawas ketenagakerjaan pun melakukan bedah kasus atas perkara ini. Kemudian, Kadisnakertrans mengeluarkan dua surat tentang penjelasan tersebut.

Kepala Disnakertrans Jawa Timur mengeluarkan surat nomor 560/1142/108.5/2017 tertanggal 6 Maret 2017 tentang perihal penjelasan mogok kerja di PT Smelting. Serta, surat nomor 821/2/2490/108.1/2017 tertanggal 8 Juni 2017 perihal penetapan mogok kerja sah atau tidak sah dan surat nomor 821.2/381/108.1/2017 tertanggal 5 Juni 2017. Tetapi kemudian, Kadisnakertrans mencabut kedua surat tersebut.

“Kami sudah sampaikan kepada DPRD Jawa Timur bahwa, untuk menetapkan mogok kerja di PT Smelting itu sah atau tidak sah adalah kewenangan dari hakim pengadilan hubungan industrial (PHI),” jelasnya.

Pihaknya membantah tudingan PT Smelting, karena akibat dicabutnya dua surat itu, perusahaan merasa dirugikan.

“Saya menolak kalau dianggap merugikan PT Smelting. Mereka mengatakan, kalau surat ini dicabut, mereka akan rugi. Saya tanya, kerugiannya dimana, mereka tidak bisa menjelaskan kerugiannya apa,” tuturnya.

Namun setelah kekecewaaan Kadisnakertrans Jawa Timur ini diberitakan beberapa media, PT Smelting kemudian mencabut gugatannya.

PT Smelting Tidak Pernah Hadir Diundang Hearing dengan DPRD

Setiadjit menyayangkan langkah gugatan yang dilakukan PT Smelting. Ia menerangkan, ketika ada hearing dengan di Komisi E DPRD Jawa Timur, Disnakertrans dan pekerja hadir. Sedangkan, PT Smelting yang juga diundang hearing, tidak hadir. Bahkan, undangan hearing sebanyak dua kali, PT Smelting tidak ada niatan baik dan tidak hadir.

“Sekarang lebih parah lagi, kami digugat. Mestinya sebagai partner kan harus dibicarakan baik-baik, jika ada permasalahan,” cetusnya.

Mengahadapi gugatan ini, pihaknya telah menugaskan tujuh orang stafnya sebagai tim tujuh untuk menghadapi gugatan di PTUN PT Smelting yang dipimpin Totok Nur Handayanto, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Timur.

Dia sudah melaporkan perkara ini kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Dirjen PHI Jamsos Kemenakertrans Haiyani Rumondang.

“Kami sangat menyesalkan, karena kami tidak henti-hentinya turun ke bawah mengajak diskusi, dialog dan memediasi mereka dengan serikat pekerja logam,” pungkasnya.

FSPMI Dukung Langkah Disnakertrans Jawa Timur

FSPMI mendukung langkah Disnakertrans Jawa Timur untuk menghadapi gugatan PT Smelting di PT Surabaya. Menurut salah satu pimpinan DPW FSPMI Jawa Timur, apa yang dilakukan Disnakertrans dengan mencabut dua surat mengenai mogok kerja PT Smelting sudah benar.

Dua surat itulah yang dijadikan dasar bagi PT Smelting untuk melakukan PHK terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja.

Seharusnya, setelah Kadisnakertrans Jawa Timur mencabut surat mengenai mogok kerja di PT Smelting, pihak pengusaha segera mempekerjakan kembali para pekerja. Terlebih lagi, dasar pengusaha melakukan PHK sudah tidak relevan lagi untuk digunakan.

Pengusaha PT Smelting Cabut Gugatan

Setelah sidang pertama tanggal 28 Agustus 2017 di PTUN Surabaya, menurut informasi Sekretaris PUK SPL FSPMI PT Smelting, Ibnu Shobir, pada tanggal 31 Agustus 2017 PT Smelting mencabut gugatannya terhadap Kadisnakertrans Jawa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *