Garda Metal Keliling Kawasan Industri Sosialisasikan Rencana Aksi

Tangerang, KPonline – Perlawanan terhadap PP No 78 Tahun 2015 terus dilakukan. Di Tangerang, sekitar 150 massa buruh yang tergabung dalam Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Tangerang berkeliling kawasan industri, Selasa (25/10).

Mereka mensosialisasikan dan membagikan selebaran kepada buruh dan masyarakat. Disebutkan dalam selebaran itu, bahwa penetapan Upah Minimum Tahun 2017 menggunakan PP No 78 Tahun 2015, mendasarkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, upah minimum 2017 hanya akan naik sebesar 8,25%.

Bacaan Lainnya

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003. Karena itu, FSPMI mengajak seluruh elemen/aliansi SP/SB se-Tangerang Raya terutama yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk ikut bergabung dalam aksi persiapan menuju mogok daerah yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (27/10) di kantor Provinsi Banten. Dalam aksinya, buruh menuntut agar PP No 78 Tahun 2015 dicabut, menolak upah murah, dan menuntut kenaikan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 Ribu.

Sosialisasi ini dilakukan selama 2 (dua) hari, yaitu 25 dan 26 Oktober 2016. Berikut rute-rute sosialisasi yang dilalui:

Tanggal 25 Oktober 2016: Sekretariat KC FSPMI Tangerang – Kawasan Industri Jati – Kawasan Industri Manis – Kawasan Industri Jatake (Kota) – Kawasan Industri Doyong. Kemudian dilanjutkan Pengawalan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang.

Tanggal 26 Oktober 2016: Sekretariat KC FSPMI Tangerang – Kawasan Industri Jatake (Kabupaten) – Kawasan Industri Pasar Kemis – Kawasan Industri Cikupa Mas – Kawasan Industri Bonen – Kawasan Industri Adis Balaraja –  Sekretariat KC FSPMI Tangerang.

Kontributor: Chuky

Pos terkait