Fakta Tentang Said Iqbal (Bagian 3 dari 5 Tulisan)

Jakarta, KPonline – Faktanya, Said Iqbal lebih memilih jalur demonstrasi. Apa yang salah dengan ini? Dalam gerakan sosial, kemampuan menggerakan massa untuk melakukan demonstrasi adalah keharusan. Demonstrasi bahkan menjadi hak konstitusi setiap orang. Dijamin dan dilindungi Undang-undang.

Namun demikian, Said Iqbal tidak anti dialog sosial.

Bacaan Lainnya

Sebelum demo dilakukan, buruh sudah melakukan komunikasi dan loby. Membuka ruang diskusi dan menjelaskan apa yang menjadi aspirasi. Dialog sosial dilakukan. Kaum buruh bahkan duduk di lembaga tripartit, seperti LKS dan Dewan Pengupahan, untuk memastikan aspirasi mereka bisa didengar melalui jalur yang tersedia.

Masalahnya adalah, tetap saja banyak keputusan yang tidak sesuai dengan harapan buruh. Gagasan yang disampaikan hanya menjadi angin lalu. Wajar jika kemudian buruh perpendapat, sebagian besar dialog sosial yang saat ini dilakukan hanyalah basa-basi. Omong kosong. Sekedar formalitas saja.

Sering terjadi, baru membentuk serikat dan mengajukan perundingan saja, para buruh sudah dipecat. Bicara agak keras untuk membantah argumentasi perusahaan, dikenakan sanksi. Dialog sosial macam apa yang diharapkan dalam suasana seperti ini?

Sementara menggunakan jalur litigasi, lama dan tidak memberikan kepastian. Sebagai contoh, satu kasus PHK yang diselesaikan di PHI, bisa jadi dua tahun kemudian baru ada keputusan bersifat tetap. Itu pun akan kesulitan ketika hendak melakukan eksekusi.

Dalam satu kesempatan, Iqbal mengatakan, “Para buruh akan cenderung enggan melakukan dialog apabila kesejahteraannya belum diperhatikan. Jangan bicara dialog sosial kalau sistem outsourcing dan upah kecil bagi buruh masih terus terjadi, sementara pengawas ketenagakerjaan terkesan tutup mata.”

Jika harapan dan tuntutan buruh tidak direalisasikan, bahkan haknya dirampas paksa, apakah buruh harus pasrah dengan menerima begitu saja? Tidak. Kaum buruh harus melakukan perlawanan. Salah satunya adalah dengan menyampaikan pendapat di muka umum. Melakukan demo.

Menurut Said Iqbal, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan dialog sosial. Empat syarat itu, antara lain transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan mengenai pendapatan dan keuangan perusahaan sehingga para pekerja dapat menilai kelayakan dari upah yang diterima. Selain itu, harus ada “mutual trust” (rasa saling percaya) dan “partnership” (kemitraan) diantara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Jika syarat ini tidak terpenuhi, omong kosong dengan dialog sosial.

Selama syarat itu tidak ada, dialog sosial hanyalah basa-basi. (*)

Catatan: Tulisan ini untuk menanggapi Qisha Fadira yang menulis di bacakabar.com dengan judul, ‘Membongkar Kedok Said Iqbal, Presiden KSPI Mantan Caleg PKS, yang Ajak Buruh Demo Tuntut Cabut UU Tax Amnesty dan Tolak Ahok’. Tulisan tersebut mengungkapkan persepsi yang salah atas sikap Presiden KSPI. Kesalahan ini perlu diluruskan, agar publik dan khususnya kaum buruh bisa memahami apa yang sesungguhnya sedang diperjuangkan oleh KSPI.

Tulisan terkait:

Fakta tentang Said Iqbal (Bagian 1 dari 5 tulisan)

Fakta tentang Said Iqbal (Bagian 2 dari 5 tulisan)

Fakta tentang Said Iqbal (Bagian 3 dari 5 Tulisan)

Fakta tentang Said Iqbal (Bagian 4 dari 5 tulisan)

Fakta Tentang Said Iqbal (Bagian 5, Habis)

Pos terkait