Bekasi, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPLP FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota untuk menggelar aksi solidaritas unjuk rasa di depan PT Elastomer Nusindo dan PT Tekno Coat Nusindo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 3–5 November 2026, pukul 08.00–18.00 WIB. Instruksi ini tertuang dalam surat PC SPLP FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Nomor 331/Org/PC SPL FSPMI/Bks/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Instruksi aksi dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat KC FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Nomor 250/SPA/KC FSPMI/Bks/X/2026. Seluruh pengurus dan biro PC SPLP FSPMI serta pengurus dan anggota PUK SPLP FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi diminta hadir untuk memberikan dukungan solidaritas kepada pekerja kedua perusahaan tersebut.
Dalam aksi tersebut, FSPMI membawa enam tuntutan utama yang berkaitan dengan pemenuhan hak normatif pekerja, pelaksanaan kesepakatan upah, serta perlindungan terhadap kebebasan berserikat.
Pertama, mendesak perusahaan membayarkan upah sesuai Surat Keputusan Gubernur tahun 2025, yakni Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi sebesar Rp5.938.885 kepada seluruh pekerja PT Elastomer Nusindo dan PT Tekno Coat Nusindo.
Kedua, menuntut pembayaran seluruh akumulasi kekurangan upah pekerja yang dihitung sejak Januari 2026.
Ketiga, mendesak perusahaan menjalankan Perjanjian Bersama Upah Tahun 2025 secara konsisten, termasuk mengembalikan hak uang makan dan uang transportasi pekerja.
Keempat, menuntut pencabutan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap tiga pengurus dan anggota PUK SPLP FSPMI di kedua perusahaan tersebut, yaitu Bowo Ichwan S., Fani Felany, dan Yohan Wahyu Nugroho.
Kelima, menuntut jaminan kebebasan berserikat secara penuh bagi seluruh pekerja di lingkungan PT Elastomer Nusindo dan PT Tekno Coat Nusindo.
Keenam, menolak segala bentuk intimidasi terhadap pengurus maupun anggota serikat pekerja serta mendesak agar tindakan tersebut dihentikan.
Yayat Supriatna Sekretaris PC menyampaikan bahwa PC SPLP FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi menginstruksikan seluruh anggota dan pengurus FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi untuk mengikuti aksi solidaritas tersebut.
Yayat menambahkan bahwa Titik kumpul aksi berada langsung di depan PT Elastomer Nusindo dan PT Tekno Coat Nusindo, Jalan Inti Blok C1 Nomor 8, Kawasan Hyundai, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peserta aksi akan bergerak dari masing-masing perusahaan di kawasan industri menuju lokasi yang telah ditentukan. Kegiatan direncanakan diisi dengan orasi, menyanyikan lagu-lagu perjuangan, serta audiensi. Massa juga akan membawa berbagai alat peraga, seperti banner, leaflet, dan siaran pers.
Instruksi tersebut ditandatangani Ketua PC SPLP FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Sarino, S.H., M.H., dan Sekretaris Yayat Supriatna pada 30 Oktober 2026.
Melalui aksi solidaritas ini, FSPMI berupaya mendorong pemenuhan hak-hak pekerja sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kesepakatan bersama dan kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan.
Bagi FSPMI, persoalan yang dihadapi pekerja di kedua perusahaan tersebut menjadi perhatian bersama. Karena itu, solidaritas organisasi diharapkan dapat memperkuat perjuangan agar tuntutan pekerja mendapatkan penyelesaian.