Bekasi, KPonline – Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi menggelar Workshop Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang 4 tersebut berlangsung di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Jl. Yapink Putra No.11 Tambun Selatan – Bekasi dan diikuti oleh 36 peserta yang merupakan perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI se-Kabupaten/Kota Bekasi.
Workshop secara resmi dibuka oleh Ketua Bidang Upah, K3, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PC SPAI FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Supandi A.Md.
Dalam sambutannya, Supandi menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan sekadar kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan hak mendasar setiap pekerja yang berkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan jiwa dan kesehatan di tempat kerja.
Menurut Supandi, peningkatan pemahaman dan kapasitas anggota serikat pekerja mengenai K3 menjadi hal penting agar pekerja tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga mampu berperan aktif dalam mengawasi penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan masing-masing.
Hadir sebagai pemateri utama, Sekretaris Bidang Upah, K3, dan PKB PC SPAI FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Budi Utomo. Dalam pemaparannya, Budi menekankan pentingnya keterlibatan perangkat organisasi di tingkat PUK dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan masing-masing.
Budi berharap agar peserta berani masuk ke struktur P2K3, dan tidak hanya jadi pengawas penerapan aturan K3. Karena dirasa penting menjadi bagian dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menurut Budi, keterlibatan perwakilan pekerja dalam P2K3 merupakan langkah strategis agar aspirasi dan kepentingan pekerja dapat tersampaikan dalam upaya pembinaan, pengawasan, serta pengambilan keputusan terkait keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.
Melalui workshop ini, peserta dibekali pemahaman mengenai pentingnya mengenali potensi bahaya di lingkungan kerja, mengidentifikasi risiko, serta memahami dampak yang dapat ditimbulkan, baik berupa kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Kemampuan tersebut menjadi sangat penting bagi pekerja. Sebab, potensi bahaya yang tidak dikenali dan tidak dikendalikan dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan maupun kesehatan pekerja. Dengan memahami cara mengidentifikasi dan menilai risiko, pekerja diharapkan mampu mendorong langkah-langkah pencegahan sebelum kecelakaan atau penyakit akibat kerja terjadi.
Selain itu, peserta juga didorong untuk memperjuangkan agar aspek perlindungan K3 dapat diakomodasi secara lebih kuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dengan demikian, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya menjadi komitmen normatif, tetapi juga memiliki penguatan melalui kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan perusahaan.
Memasuki penghujung kegiatan, seluruh peserta diminta mempresentasikan hasil pembelajaran. Sesi ini menjadi ruang evaluasi untuk mengukur pemahaman peserta sekaligus mendorong mereka menyusun langkah nyata, mulai dari pemetaan potensi bahaya di lingkungan pabrik hingga strategi memperjuangkan klausul K3 dalam PKB.
Melalui kegiatan ini, 36 peserta diharapkan dapat membawa pengetahuan teknis dan pemahaman mengenai aspek hukum K3 ke perusahaan masing-masing. Mereka diharapkan mampu menjadi penggerak kesadaran keselamatan kerja sekaligus memperkuat peran serikat pekerja dalam memastikan hak atas lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak.
Sebab, keselamatan kerja bukan sekadar urusan perusahaan, melainkan hak setiap pekerja yang harus dijaga dan diperjuangkan bersama.