Jakarta, KPonline-Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dialami sekitar 3.000 pekerja PT Muaratunda akhirnya mendapat perhatian serius dari Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Persoalan yang bergulir sejak Agustus 2024 ini berawal dari masalah antara perusahaan dan BPJS Kesehatan. Namun, dampaknya justru dirasakan ribuan pekerja yang hingga kini memperjuangkan agar kepesertaan mereka kembali aktif.
Dalam audiensi, perwakilan serikat pekerja menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk menghapus tunggakan perusahaan. Perusahaan disebut telah menyatakan kesediaannya mencicil tunggakan selama 12 bulan sekaligus membayar iuran bulanan berjalan, dengan harapan kepesertaan pekerja dapat diaktifkan kembali (19/10/26).
Sementara itu, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa penyelesaian harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta aspek keuangan dan kepatuhan pembayaran.
Menanggapi hal tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan aturan. Harus ada solusi konkret yang melindungi pekerja, memastikan perusahaan tetap bertanggung jawab, dan menjaga kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan.
Said Iqbal pun memberikan waktu dua minggu kepada BPJS Kesehatan untuk mengkaji persoalan dan mengambil keputusan. Jika tidak ada penyelesaian, ia menyatakan akan membawa persoalan ini kepada pihak terkait.



