Buruh Banten Tidak Butuh Gubernur Pengecut

Banten,KPonline – Raut kesal serta kecewa terlihat jelas dari wajah kaum buruh serta para pimpinan perwakilan buruh se-Banten, yang kembali merasa dibohongi oleh sang Pemimpin Banten. Dimana mereka telah dijanjikan akan dijadwalkan ulang oleh kadisnaker provinsi untuk bertemu langsung dan ternyata gagal, dengan sang-Gubernur H. Wahidin Halim dirumah dinasnya, daerah Serang – Banten.

Kekecewaan para buruh yang berada di wilayah Tangerang dan Banten cukup sangat beralasan. Dikarnakan sampai saat ini Gubernur Banten, H. Wahidin Halim tidak mau menemui masa buruh atau bertemu langsung dengan para pimpinan perwakilan buruh se-Banten, untuk membicarakan terkait putusannya yang merekomendasikan serta menandatangani kenaikan UMK se-Banten, dengan menggunakan formula perhitungan PP 78/2015.

Bacaan Lainnya

Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada hari Senin, tanggal 20 Nopember 2017, melalui surat rekomendasi Gubernur, H. Wahidin Halim telah menandatangani UMK se-Banten untuk tahun 2018 sebesar 8,71% dari UMK tahun 2017, atau sesuai dengan perhitungan PP 78/2015.

Hal ini berbanding terbalik dengan perkataan/ janji manis sang-Gubernur yang telah bersepaham sebelumnya dengan para pimpinan perwakilan kaum buruh, untuk merekomendasikan kenaikan UMK se-Banten, sesuai dengan rekomendasi bupati atau walikota.

Sekarang mungkin nasi sudah menjadi bubur, dikarenakan SK UMK 2018 se-Banten telah keluar. Tapi buruh melalui para pimpinan perwakilan buruh hanya bisa berharap untuk secepatnya bertemu langsung dengan sang-Gubernur, untuk mempertanyakan satu hal, yakni; “Apakah Gubernur H. Wahidin Halim, mau atau tidak merevisi UMK 2018”.

Disinilah jawaban tegas serta sikap kesatria dari seorang yang didaulat menjadi Pemimpin tertinggi di provinsi Banten, dipertanyakan serta diuji oleh buruhnya.

Para buruh berharap pemimpin Banten sekarang lebih perduli, sayang, juga mengerti terhadap persoalan buruhnya.
Bukan pemimpin yang arogan, pengecut, serta takut dengan tekanan yang dibuat oleh pemerintah pusat, terkait pemaksaan kebijakan penetapan UMK yang berdasarkan PP 78/2015.

Kontributor Banten: RD Rizal N

Pos terkait