Yoyok : Keberhasilan Perjuangan UMSK ini adalah Buah dari Kepercayaan Bersama

Sidoarjo KPonline,- Senang,bangga dan bahkan tidak menyangka,demikian yang disampaikan anggota PUK SPL FSPMI PT JAVA PASIFIC pada kamis (26/07) saat ketua PUK menerima Surat Keputusan dari Perusahaan bahwasanya Manajemen bersedia memberikan Upah Sektoral terhitung penggajian bulan ini.Tentunya keberhasilan ini menambah semangat bagi anggota untuk terus bersama berjuang demi kesejahteraan bersama.

PUK SPL FSPMI PT JP saat mengambil SK UMSK di Kantor Manajemen Perusahaan PT Java Pasific.

Ketua PUK SPL FSPMI PT JP ,Yoyok Krisdiyanto kepada KPO dirinya menceritakan bagaimana proses perjuangan UMSK ini,sebenarnya PUK SPL FSPMI PT JP baru berdiri pada 26 januari 2018 (berdasarkan surat pencatatan Disnaker) namun sebelumnya PUK ini sudah mengikuti berbagai kelas perburuhan yang diadakan oleh PC SPL Sidoarjo,jadi sesungguhnya PUK ini sudah mendapatkan ilmu tentang keorganisasian dan perburuhan sejak sebelum secara sah berdiri.

Bacaan Lainnya

Dari pendidikan yang telah diikuti tersebut serta emang target awal adalah mendapatkan UMSK maka oleh PC SPL disarankan untuk mencari tahu jenis usaha yang dimiliki leh perusahaan karena ini merupakan dasar untuk mengetahui masuk atau tidaknya perusahaan di dalam dalam Pergub 01/2018 tentang UMSK .maka untuk mengetahui nya PUK mengurusnya di Dinas Perijinan dan mendapatkan hasil bahwa PT JP mempunyai ijin usaha “Industri Besi dan Baja Dasar” ini berarti bahwa PT JP masuk dalam daftar sector yang harusnya memberikan UMSK kepada pekerjanya,

Selanjutnya PUK pun mulai mengajukan permohonan Bipartit kepada pihak perusahaan untuk berunding membahas UMSK,dan terjadilah Bipartit yang pertama pada 25/05/2018 di Kantor perusahaan,Ternyata tidak semudah membalik telapak tangan,perusahaan enggan memberikan Upah Sektoral sesuai dengan aturan yang ada dan karena tidakada kesepakatan diantara kedua belah pihak maka perundingan pun berlanjut hingga Bipartit ke 3 pada bulan Juli.

Pada rentang waktu sekitar 3 bulan perjuangan tentunya meski itu adalah waktu yang singkat namun bagi anggota terasa lama,bahkan sempat terdengar entah dari anggota atau non anggota yang menyangsikan perjuangan ini mengingat SPTP (Serikat Pekerja Terbentuk Persahaan) yang sudah berdiri lama saja tidak bisa menghasilkan apa ketika sudah berhadapan dengan manajemen.

Namun dengan kegigihan Yoyok selaku ketua dan Pengurus berhasil meyakinkan anggota bahwa FSPMI sangat berbeda denga SPTP yang ada mengingat FSPMI memiliki badan hukum tersendiri sehingga memiliki kekuatan dimata hukum.akhirnya masa sulit tersebut berhasil dilalui dan khususnya anggota Percaya pada apa yang dilakukan organisasi.

Hingga pada puncaknya muncullah SK perusahaan No 009.A/HRD/JP/VII/2018 disana menyebutkan bahwa perusahaan akan memberikan UMSK pada karyawannya,dan sejak itu nilai positif berdirinya FSPMI mulai muncul baik dari anggota maupun non anggota ,dan sempat beberapa karyawan lain mulai mendaftarkan diri untuk bergabung FSPMI.
(Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait