Workshop Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KSPI – Fokus Pertama Pada Hak Pekerja Perempuan

Workshop Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KSPI – Fokus Pertama Pada Hak Pekerja Perempuan

Jakarta, KPonline – Pada hari pertama workshop Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Hotel Sopyan Soepomo, Tebet, pembahasan mendalam mengenai hak-hak pekerja perempuan menjadi salah satu agenda utama. Selasa (27 Mei 2025).

Sesi ini membahas berbagai isu penting yang dihadapi oleh pekerja perempuan di dunia kerja, termasuk hak atas cuti haid dan cuti melahirkan yang masih sering diperdebatkan. Para peserta workshop diajak untuk memahami bagaimana aturan yang ada harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan, serta bagaimana perjanjian kerja bersama dapat mencakup ketentuan-ketentuan ini dengan lebih jelas.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pembahasan juga mencakup isu diskriminasi gender yang kerap terjadi di lingkungan kerja, baik dalam bentuk upah yang tidak setara maupun pembatasan peluang karir bagi pekerja perempuan. Para peserta diajak untuk menggali cara-cara dalam melindungi hak-hak perempuan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil.

Kesetaraan gender menjadi topik utama yang dibahas dalam konteks Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan fokus pada bagaimana perjanjian tersebut dapat mengatur hak dan kewajiban yang setara antara pekerja laki-laki dan perempuan, tanpa adanya perbedaan perlakuan yang merugikan salah satu pihak.

Kahar S. Cahyono, yang hadir membuka sesi ini, menekankan pentingnya kesadaran bersama tentang pentingnya hak-hak pekerja perempuan dalam menjaga keberagaman dan keadilan sosial di dunia kerja. “PKB harus menjadi wadah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan, yang tidak hanya terbatas pada cuti melahirkan, tetapi juga mencakup hak atas perlindungan terhadap diskriminasi dan kesetaraan peluang,” ujar Kahar.

Workshop ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun lingkungan kerja yang lebih adil dan setara bagi semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan.

Pos terkait