Pekerja Informal Butuh Perlindungan Kerja, Aliansi BBM Bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cikarang

Pekerja Informal Butuh Perlindungan Kerja, Aliansi BBM Bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cikarang

Bekasi, KPonline – Pekerja informal merupakan pekerja yang rentan sehingga memerlukan perlindungan kerja dalam menjalankan aktiftasnya bekerja, sehubungan dengan hal itu Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan pertemuan dengan BPJS Naker Cikarang terkait dengan pekerja informal tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan amanat untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, Peraturan tersebut di tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 224 Tahun 2022 yang juga mendorong untuk memberikan perlindungan pekerja rentan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ujar Sarino, SH., MH. selaku koordinator Aliansi BBM.

Sarino menambahkan bahwa saat ini di Kabupaten Bekasi sudah ada peraturannya dan tinggal mengimplementasikan peraturannya saja, untuk itu dalam kesempatan tersebut Aliansi buruh bekasi melawan (BBM) mendorong pemerintah Kabupaten Bekasi bersama sama dengan BPJS Naker untuk segera mengimplementasikan peraturan tersebut.

Harapannya apabila peraturan tersebut sudah diimplementasikan pekerja informal dalam terlindungi dan mendapatkan perlindungan kerja seperti halnya pekerja formal.

Pertemuan Aliansi BBM dengan BPJS Ketenagakerjaan Cikarang tersebut dilaksanakan di di RM Kabayan Jababeka Cikarang Utara (27/05/2025) tentunya dihadiri oleh Aliansi BBM dan perwakilan dari BPJS Naker Cikarang. (Wiwik)