Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, Fasilitasi Mediasi Perselisihan Pekerja PT. MUP

Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, Fasilitasi Mediasi Perselisihan Pekerja PT. MUP

Pekanbaru, KPonline — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Riau, Satria Putra, memimpin langsung proses mediasi atas perselisihan antara pekerja PUK SPPK FSPMI PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) dan pihak manajemen perusahaan. Mediasi berlangsung di Cafe Kopi Tiam, Jalan Lintas Timur Km. 55, wilayah Pekanbaru–Pelalawan, dengan agenda utama pembahasan tuntutan pekerja terhadap peningkatan status kerja, keselamatan kerja, serta penyesuaian hari kerja. Selasa, (27 Mei 2025)

Hadir dalam pertemuan tersebut pihak manajemen PT. MUP yang merupakan bagian dari Asian Agri Group, yaitu Dennis dari HRD, Miko, serta Kepala Tata Usaha (KTU) Alpen. Dari pihak serikat pekerja turut hadir Ketua PUK beserta jajaran dan anggota. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kehati-hatian guna mencapai mufakat terbaik bagi kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin utama dalam mediasi adalah tuntutan pekerja agar status Buruh Harian Lepas (BHL) diangkat menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Menanggapi hal ini, Dennis menyampaikan bahwa daftar nama-nama pekerja yang diusulkan akan diseleksi terlebih dahulu oleh manajemen. Hasil dari seleksi tersebut akan diumumkan dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

Terkait isu kesehatan dan keselamatan kerja, Dennis menyatakan pihak manajemen akan segera melakukan peninjauan terhadap fasilitas kesehatan, termasuk poskes dan klinik perusahaan. Evaluasi juga akan mencakup kualitas layanan dokter maupun bidan jaga. Selain itu, perbaikan akan dilakukan terhadap transportasi karyawan dan kendaraan angkutan anak sekolah, termasuk peminjaman unit kendaraan dari divisi lain jika terjadi kekosongan akibat perbaikan.

Untuk persoalan perumahan yang tidak layak huni, Dennis menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan rumah-rumah yang telah masuk dalam daftar usulan perbaikan. Sementara itu, mengenai pembatasan hari kerja, KTU Alpen menjelaskan bahwa hal ini terjadi akibat kelebihan tenaga kerja pada bagian perawatan. Oleh karena itu, perusahaan akan melakukan rasionalisasi agar pekerja aktif bisa mendapatkan jatah hari kerja yang lebih banyak.

Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, berperan penting dalam menjembatani komunikasi dan menyatukan pandangan antara pekerja dan manajemen. Ia menekankan bahwa persoalan seperti ini sejatinya dapat diselesaikan di tingkat internal perusahaan asalkan komunikasi dua arah terjalin dengan baik. “Respon cepat dari perusahaan sangat dibutuhkan pekerja saat usulan telah disampaikan secara resmi,” ujarnya.

Sebagai penutup, Satria juga menyampaikan pentingnya mengaktifkan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Menurutnya, keberadaan forum bipartit sangat strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial tanpa harus selalu membawa permasalahan hingga ke meja perundingan di Dinas Tenaga Kerja. “LKS Bipartit harus menjadi sarana utama penyelesaian internal agar hubungan kerja tetap harmonis,” tegasnya.

Penulis, Heri
Photo dokumentasi MP Pelalawan

Pos terkait