Viral Kasus Penganiayaan Buruh PT Veronique Indonesia, Begini Kronologisnya

Banjarnegara,KPonline – Laporan tindak lanjut kasus ketenagakerjaan yang terjadi di PUK SPL FSPMI PT Veronique Indonesia  pasca penganiayaan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing dalam hal ini warga negara Korea terhadap ketua PUK di mana terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan PUK bahwa pernyataan yang melibatkan orang tua tidak di kumpulkan ke perusahaan diganti dengan quisioner yang isinya mempertanyakan mengenai pencurian yang terjadi di dalam perusahaan.

Pertanyaan tersebut layaknya pertanyaan penyidik dari pihak keamanan Kepolisian dan ini sangat memberatkan bagi pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) karena mereka di suruh menjawab tentang pencurian tersebut yang pada kenyataannya para pekerja tersebut tidak mengetahui ada tindak pencurian.

Bacaan Lainnya

Karena kesepakatan tersebut di hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitaran pagi hari jam 09.00 pihak manajemen meminta kuesioner terhadap 62 orang pekerja yang tidak membuat pernyataan untuk dikumpulkan, tetapi PUK meminta peraturan perusahaan. Akhirnya kuesioner tersebut tidak terkumpul pada pagi hari dan pada hari yang sama kisaran jam 02.00 siang Mister Zong ( yang biasa dipanggil oleh pekerja) meminta quesioner tersebut, kembali pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam dalam hal ini diwakili oleh ketua PUK Nurcahyo Setiadi meminta peraturan perusahaan tetapi Mr zonk justru membanting tumpukan kertas yang berisi kuisioner.

Apa yang dilakukan oleh Mr Zong dengan membanting tumpukan kertas tersebut dengan keras membuat kaget para pekerja yang pada saat itu ditempatkan pada ruangan khusus tidak diberikan pekerjaan akibat tidak membuat pernyataan. Setelah itu Mr Zong menarik kerah baju Cahyo sambil berkata “kamu di sini hanya bekerja tidak mempunyai hak apapun selain bekerja”.

Setelah itu Cahyo di pegang lehernya oleh Mr Zong sambil dibawa keluar ruangan. Sebelum keluar ruangan Mr Zong berteriak “keluar” yang diikuti oleh Cahyo berteriak keluar.

“Saat di sekap tidak ada perlawanan sama sekali dengan apa yang telah dilakukan oleh Mr Zong. Cahyo dibawa ke kantor manajemen, anggota yang lain mengikuti tetapi dihalang-halangi oleh security, akibat perlakuan tersebut kancing baju Cahyo terlepas dan terdapat luka memerah di bagian leher dan dada.

Pulang kerja Cahyo langsung melaporkan ke pihak Polres terkait kejadian tersebut dan diarahkan untuk visum di RSUD Banjarnegara. Setelah dari visum oleh pihak Polres Banjarnegara Cahyo dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Dan akhirnya pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sekitaran jam 02.00 siang tanda bukti pelaporan tersebut diterima oleh Cahyo yang diwakili oleh pimpinan pusat SPL Evi.

Selasa tanggal 4 Desember 2018 Dinas Tenaga Kerja provinsi Jawa Tengah melakukan sidak ke perusahaan PT Veronique Indonesia tetapi Dinas Tenaga Kerja provinsi Jawa Tengah menyambangi terlebih dulu Disnaker Kabupaten Banjarnegara dan langsung ke perusahaan. Agenda tersebut dihadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja provinsi Jawa Tengah, Disnaker Kabupaten Banjarnegara, Polres Banjarnegara, BPJS Banjarnegara, pimpinan pusat Serikat Pekerja Logam FSPMI, dan dihadiri oleh pihak perusahaan.

Hasil dari pertemuan tersebut diputuskan bahwa pihak perusahaan harus memberikan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap, Tidak boleh ada pemotongan upah dan upah harus sesuai dengan upah minimum di Banjarnegara yaitu sebesar Rp. 1.490.000 yang untuk tahun 2019 Rp. 1.610.000,-

Seluruh pekerja diikutsertakan dalam peserta BPJS tanpa kecuali, lembur tidak boleh lebih dari 3 jam, perhitungan upah lembur harus sesuai aturan, pekerja harus diberi makan siang, meningkatkan sistem pengamanan di perusahaan agar tidak ada kejadian pekerja disuruh membuat surat pernyataan yang sudah jelas diatur di pasal 158 undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 yang sudah dianulir oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12 tahun 2013 bahwasanya kesalahan berat harus diputus melalui pengadilan dan proses pemutusan hubungan kerja berjalan. Semua itu harus dilakukan oleh pihak perusahaan dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja provinsi Jawa Tengah 3 bulan setelah pertemuan yaitu di bulan Februari awal harus sudah ada tindak lanjut.

Dalam pertemuan tersebut pihak Kepolisian memberikan saran kepada pimpinan pusat Serikat Pekerja logam karena di Banjarnegara ini adalah situasinya sudah kondusif maka berita apapun jangan melalui medsos yang segala sesuatunya harus diberitakan atau “lebih baik pecah di perut daripada pecah di mulut” tetapi karena sudah pecah di perut dan tidak ada tindak lanjut baik dari pemerintahan dalam hal ini dinas tenaga kerja Kabupaten Banjarnegara maka akhirnya pecah di mulut setelah pecah di mulut barulah ada reaksi seperti ini,

Pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 Cahyo di panggil oleh pihak Polres guna melengkapi data yang dilaporkan. Dan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 pemeriksaan saksi 2 orang terkait pelaporan Cahyo tersebut.

Dari pemeriksaan saksi di Polres kami mampir ke DPRD Banjarnegara terkait surat permohonan audiensi pimpinan pusat Serikat Pekerja logam federasi Serikat Pekerja metal Indonesia yang sudah 1 bulan lebih belum ada tindak lanjut. Tidak ada jawaban Evi dan pekerja PT Veronique Indonesia menyampaikan pesan akan menyambangi terus DPRD Banjarnegara sampai dengan ada audiensi terkait permasalahan Ketenagakerjaan tersebut. Dan jika memang DPRD Banjarnegara tidak bisa menerima pekerja untuk audiensi tidak ada kata lain maka DPRD Banjarnegara akan dikutuk oleh pekerja yang ada di Jawa Tengah.

Hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 mereka datang kembali ke Polres untuk pemeriksaan saksi kedua terdiri dari 1 saksi pada jam 09.00 pagi. Di sela pemeriksaan saksi pimpinan pusat Serikat Pekerja Logam mencoba menghubungi ketua DPRD Banjarnegara terkait permohonan audiensi permasalahan yang ada di PT Veronique Indonesia.

Jawaban dari pada ketua DPRD Banjarnegara hanya menyampaikan akan diagendakan dalam waktu dekat tetapi Evi menyampaikan ini adalah permasalah yang sudah sangat krusial dan penting dan sudah sampai pada tingkat nasional karena ada penganiayaan pekerjaannya yang dilakukan oleh tenaga kerja asing dalam hal ini warga negara Korea.

Pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 pemeriksaan saksi ke-4 di Polres Banjarnegara. Setelah agenda pemeriksaan saksi mereka langsung meluncur ke DPRD yang tempatnya tidak jauh dari Polres yaitu berhadap-hadapan dengan Polres Banjarnegara.

Agenda audiensi dengan DPRD Banjarnegara yang diundang pada pukul 01.00 siang di mulai pukul setengah dua siang sambil menunggu pihak Disnaker Kabupaten Banjarnegara dan pihak perusahaan, tetapi pihak Disnaker Kabupaten Banjarnegara dan pihak perusahaan tidak hadir dalam undangan DPRD Banjarnegara tersebut

Hasil dari audiensi tersebut DPRD Banjarnegara mengagendakan kembali dan mengundang para pihak untuk hadir pada hari Kamis tanggal 20 desember 2018 pukul 10.00 untuk mengadakan audiensi kembali  di DPRD Banjarnegara. (Evi)

Pos terkait