UU Ruzhanul Ulum: SP/SB Akan Dilibatkan Bahas Tuntutan Buruh

Bandung, KPonline – Selasa, 8 Oktober 2019. Pasca digelarnya aksi unjuk rasa beberapa hari yang lalu, tepatnya 2 oktober 2019. Akhirnya perwakilan SP/SB Jawa Barat bisa di terima beraudensi dengan Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum. Pertemuan tersebut digelar di ruang Gedung Halimun kantor pemerintahan kota Bandung, provinsi Jawa Barat.

Hadir dalam audensi tersebut, para pimpinan SP/SB yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ). Diantaranya Sabilar Rosyad (ketua DPW FSPMI Jawa Barat), Ajat Sudrajat (SBSI 92 Jabar), Iyan Sopyan (SPN Jabar), Asep Salim Tamim (GOBSI) dan lain-lain. Sebagai perwakilan dari pemerintahan provinsi Jawa Barat, nampak hadir Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum beserta jajarannya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut para perwakilan SP/SB menyampaikan aspirasi dan tuntutannya antara lain:

1. Meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dihapuskan. Karena saat ini seluruh kab/Kota di Jawa Barat sudah mempunyai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

2. Meminta agar Pemprov Jabar dalam hal menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK), memperkecil disparitas UMK antar daerah.

3. Menolak adanya Upah dibawah UMK.

4. Segera buatkan regulasi tentang tata cara penetapan Upah Minimum Sektiral Kab/Kota (UMSK).

5. Segera buatkan regulasi yang bisa melindungi Pekerja/Buruh outsouching, kontrak & pemagangan.

6. Meminta agar membuat regulasi yang bisa melindungi Pekerja/Buruh lokal atas serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA).

7. Meminta agar dalam Pengawasan dan pelaksanaan program Citarum Harum tidak berdampak kepada Pekerja/Buruh.

Menjawab semua tuntutan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum berjanji, atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Akan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dalam membahas apa yang menjadi tuntutan Pekerja/Buruh.

Pos terkait