Upah Sektoral Batam 2016 , masih belum jelas

batamBola panas upah sektoral atau kelompok usaha 2016 kini kembali lagi ke Batam, setelah terombang-ambing sejak di keluarkannya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, di mana di dalamnya tidak merinci secara detail tentang upah sektoral.

Hasil dari rapat terbatas antara dewan pengupahan, serikat pekerja dan pengusaha yang di pimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepri di lantai 4 kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (18/1/2016) menyimpulkan bahwa pembahasan upah kelompok usaha akan di kembalikan lagi pembahasannya ke Dewan Pengupahan Kota Batam sebelum di tetapkan oleh Gubernur kepri. Hadir pada kesempatan ini kepala dinas Tenaga Kerja Tagor Napitupulu, dan Direktur pengupahan pusat Adriani

Bacaan Lainnya

“Tentu kita berharap akhir Januari ini akan tercapai atau selesai rapat pembahasan upah minimum ini. Dengan mempertimbangkan bebagai aturan yang ada, akan mentaati peraturan tersebut. Dan apapun yang sudah kita sepakati bersama, baik pihak pengusaha maupun pekerja tidak boleh mengurangi dan menambah upah mininum yg telah di sepakati itu,” kata Nuryanto.

Sementara itu Anggota Dewan Pengupahan Propinsi Untung Wardani mengatakan hasil keputusan penting kemarin dari pertemuan antara dpk/depeprov unsur serikat/pengusaha dgn pemerintah adalah mengembalikan masalah umku ke DPK atau kota Batam, dan kalau ada keberatan dari pengusaha mengenai pengelompokan usaha bisa.dibicarakan di DPK

“Kita sama sekali tidak.bicara asosiasi pengusaha tapi kita bicara DPK. Jadi kita minta semua pihak yang berkepentingan agar mendorong ke arah itu semua dan jangan ada yg membiaskan hasil pertemuan kemarin”, ungkapnya (S.Ete)

Pos terkait