Upah Menjadi Hal Yang Menarik Untuk Dikaji, DPW FSPMI Jabar Adakan Rapat Koordinasi

Upah Menjadi Hal Yang Menarik Untuk Dikaji, DPW FSPMI Jabar Adakan Rapat Koordinasi

Purwakarta, KPonline – Sering kita saksikan, buruh masih menjadi bagian dari objek eksploitasi kaum pengusaha. Diantaranya, masih ada pekerja atau buruh yang mendapatkan upah jauh dari standarisasi hidup layak.

Terlebih, setelah hadir aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021). Alhasil, upah selalu menjadi hal yang menarik untuk dikaji.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, agar pekerja atau buruh tidak lagi menjadi objek eksploitasi. Peran serta pekerja atau buruh melalui serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) juga sangat menentukan. Dan menjadi peran penentu, dibutuhkan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang berkualitas.

Kemudian, untuk membuktikan bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) merupakan serikat pekerja atau serikat buruh yang berkualitas, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat melakukan rapat koordinasi di Kantor Konsulat Cabang FSPMI, Bungursari, Purwakarta – Jawa Barat. Rabu (9/11/2022).

Perlu diketahui, tahun 2023 FSPMI menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13%. Selanjutnya, untuk memuluskan tuntunannya itu, segala konsep atau strategi perjuangannya pun dibahas Fuad B. M (Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta), Dede Rahmat (Sekjen DPW FSPMI Jawa Barat), Wahyu Hidayat Ketua Exco Partai Buruh Purwakarta, Yudi Permana (Wakil Bendahara FSPMI), Asmat Serum (Ketua KC FSPMI Karawang), Rengga (Advokasi/ LBH DPW FSPMI Jawa Barat) beserta perwakilan Konsulat Cabang FSPMI dari berbagai daerah seperti; Purwakarta, Bekasi, Subang, Bandung, dan daerah lainnya di Wilayah Jawa Barat dalam agenda tersebut.

Peserta Rapat Koordinasi DPW FSPMI Jawa Barat

Bagi organisasi gerakan, rapat memang harus sering diselenggarakan. Tidak hanya sekedar berbagi informasi, tetapi juga untuk merekatkan satu sama lain.

Dan serikat yang mulai tidak mampu menggelar rapat, bisa dikatakan semacam pertanda bahwa dia sedang sekarat.

Memang, pekerja atau buruh dan upahnya tidak dapat dipisahkan. Dimana, kalangan buruh atau pekerja beranggapan bahwa upah adalah urat nadi kehidupan mereka beserta keluarga. Dalam hal ekonomi tentunya.

Untuk beberapa daerah di Jawa Barat seperti; Tasikmalaya, Garut, upah minimumnya ternyata masih rendah (Tidak layak). Tasik dengan RP2,363,389 dan Garut sebesar RP1,975,220, bahkan, Banjar berada ditingkatan paling rendah dengan RP1,852,099.

Berbeda dengan Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Bogor. Dimana Kabupaten Bekasi dengan RP4,791,843; Karawang RP4,798,312; Purwakarta RP4,173,568 dan Bogor RP4,330,249.

Lalu, kenapa upahnya berbeda?
Padahal, harga segelas kopi di warung kopi pasti sama nilainya. Artinya biaya hidup di Banjar dan di Bekasi Sama, kenapa Upah Banjar lebih Rendah dari Bekasi ?

Itukah yang dinamakan berkeadilan? Sejatinya, Pemerintah itu harus bersikap adil sesuai Sila ke-5 yang tersirat dalam PANCASILA yang berbunyi; “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Pos terkait