Jakarta, KPonline-Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Indomarco Prismatama, Jakarta Utara. Aksi yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) ini dipicu oleh dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, terutama terkait penghapusan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional.
Dalam keterangan pers di lokasi aksi, Rahmat Binsar selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal sepele, melainkan menyangkut hak dasar pekerja yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Masalah yang kami angkat hari ini adalah hak normatif. Kawan-kawan yang bekerja di hari libur nasional tidak dibayarkan upah lembur. Padahal undang-undang jelas menyebutkan, jika pekerja masuk di hari libur nasional, maka wajib dibayar lembur,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga terjadi secara luas di berbagai daerah operasional Indomaret di Indonesia. Para pekerja, baik di toko maupun gudang, disebut hanya diberikan penggantian hari libur, bukan kompensasi lembur sebagaimana mestinya.
“Ini sangat miris. Mereka bukan tidak mau bekerja di hari libur nasional, tapi menuntut haknya dibayar sesuai aturan,” tambahnya.
Rahmat juga menyinggung bahwa pada bulan Mei hingga awal Juni terdapat sejumlah hari libur nasional, seperti 14 Mei, 27 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni, yang menjadi titik krusial dugaan pelanggaran tersebut.
Ia pun menyebut bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada pekerja di satu wilayah, melainkan berpotensi mempengaruhi sekitar 200 ribu pekerja Indomaret di seluruh Indonesia.
Praktik penggantian lembur dengan hari libur dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Selain Rahmat Binsar, Perwakilan pengurus PP SPAI FSPMI Amrizal pun turut menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam konferensi pers tersebut.
Dalam pernyataannya, Amrizal mengatakan bahwa terdapat indikasi PHK sepihak yang dikemas dalam bentuk pengunduran diri untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon.
“Jangan gara-gara persoalan kecil, lalu berdampak besar pada pekerja. Banyak pekerja, khususnya perempuan di toko, berada dalam posisi rentan dan mudah ditekan,” ujarnya.
Amrizal juga mendesak manajemen PT Indomarco Prismatama untuk segera membuka ruang dialog dan menyepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
PKB dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik hubungan industrial di masa depan.
“Kalau sudah ada PKB, maka aturan akan jelas dan mengikat kedua belah pihak minimal dua tahun. Persoalan seperti ini tidak akan terus berulang,” kata Amrizal.
Di kesempatan yang sama, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama wilayah DKI Jakarta juga mengungkapkan, praktik intimidasi juga menjadi sorotan utama. Dimana, katanya, buruh Indomarco mengaku diminta menandatangani dokumen persetujuan yang tidak jelas legalitasnya, bahkan tanpa kop surat resmi.
“Teman-teman dipaksa tanda tangan seolah-olah menerima kebijakan perusahaan. Kalau menolak, mereka diancam PHK atau dimutasi ke luar pulau,” ungkap Ketua PUK .
Ada enam tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut:
1. Pembayaran upah lembur bagi pekerja yang masuk di hari libur nasional.
2. Penghentian intimidasi terhadap pekerja.
3. Penghentian PHK sepihak berkedok pengunduran diri.
4. Perlindungan kebebasan berserikat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.
5. Penolakan terhadap peraturan perusahaan yang merugikan pekerja.
6. Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan manajemen.
Kemudian menurut Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama, wilayah DKI Jakarta bahwa kebebasan berserikat merupakan hak yang dilindungi undang-undang, termasuk hak menjalankan kegiatan organisasi tanpa ancaman mutasi, pemotongan upah, maupun PHK.
Karena tak ditanggapi pihak manajemen, lewat tengah hari, aksi pun bergeser ke Kantor Kemenaker RI, untuk mengadukan permasalahan hubungan industrial yang sedang terjadi kepada pihak kementrian ketenagakerjaan.