Bawa Laporan Pelanggaran Normatif Perusahaan, Sempat Diwarnai Saling Dorong Dengan Aparat

Bawa Laporan Pelanggaran Normatif Perusahaan, Sempat Diwarnai Saling Dorong Dengan Aparat

Makassar, KPonline – Isu dugaan pelanggaran Hak Upah Lembur yang dalam beberapa minggu ini mencuat dimana pekerja yang diwajibkan masuk dihari libur nasional namun tidak dibayarkan upah lembur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang Undang Ketenagakerjaan.

Hal ini menyebabkan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan bereaksi keras dengan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan pelanggaran hak normatif yang dilakukan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) ke kantor pemerintahan setempat salah satunya di Mapolda Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (26/05/2026).

Datangnya massa aksi ke Mapolda Sulawesi Selatan perihal melaporkan dugaan intimidasi terhadap karyawan/pekerja dari beberapa oknum Area Supervisor (AS) dan Area Manager (AM) di Toko Indomaret.Bukan sambutan baik yang diterima para buruh malah provokasi aparat kepolisian dan sempat diwarnai aksi saling dorong antara buruh dan polisi.

Taufik selaku Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya sangat sesalkan atas kejadian ini,ia mengatakan dalam orasi singkatnya bahwa,

“UU No 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum kali ini diciderai dengan tindakan beberapa oknum aparat kepolisan hari ini. Maksud dan tujuan kami datang di Mapolda ini bukan untuk bikin onar, bukan untuk buat keributan kami datang kesini untuk melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum AS dan AM,” ucapnya.

“Tapi apa yang kami dapatkan, malah provokasi dan upaya menghalang-halangi aksi kami disini, maka dari itu saya sampaikan siapa pun yang coba menghalangi aksi kami dengan sengaja, dapat dikatakan itu tindakan yang melanggar dapat kenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya kemudian.