Upah Buruh PT Dada Indonesia di Bawah UMK, Apakah Karena Purwakarta Istimewa?

Purwakarta, KPonline – Buruh garmen di Purwakarta kembali dirugikan. Pasalnya, besaran upah yang mereka terima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta Tahun 2017.

Apakah hal ini dikarenakan Purwakarta kota istimewa? Barangkali karena keistimewaannya itulah, buruh garmen mendapatkan upah yang istimewa: di bawah UMK.

Salah satu perusahaan yang membayar upah di bawah UMK adalah PT Dada Indonesia. Buruh di perusahaan ini mendapatkan upah lebih rendah dari UMK Purwakarta.

Dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, UMK untuk Purwakarta tahun 2017 adalah Rp 3.169.549. Tetapi faktanya, PT Dada Indonesia hanya membayar upah buruhnya sebesar Rp 2.553.000. Lebih rendah sekitar Rp 600.000 dari yang seharusnya.

Dengan demimian, perusahaan jelas mengabaikan SK Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/kep 1191 – bangsos/2016.

Sungguh sangatlah luar biasa PT Dada Indonesia yang berani terang-terangan membayar upah di bawah minimum. Padahal apa yang dilakukannya nyata-nyata tindakan pidana. Diancam penjara kurungan maksimal 4 tahun dan denda 400 juta.

Surat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta untuk PT Dada Indonesia.

Menyingkapi hal ini, para pekerja pun tidak tinggal diam. Berbagai macam cara sudah ditempuh. Mmulai dari berunding dengan managment hingga mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta untuk meminta klarifikasi dan perlindungan atas hak buruh atas upah.

Disnaker pun sudah mengeluarkan surat edaran kepada PT Dada Indonesia untuk segera membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK.

Sejauh ini, pihak perusahaan berjanji akan melakukan perundingan kembali dengan pihak pekerja untuk membicarakan masalah pengupahan 2017 setelah lebaran.

Padahal upah minimum bukan untuk dirundingkan. Tetapi untuk dijalankan.

“Hal ini tidak bisa dibenarkan, apalagi diterima. Tidak ada dan tidak boleh ada upah yang dibawah UMK dalam mekanisme pelaksanaannya, karena sudah tertulis jelas dalam SK gubernur Jawa Barat Nomer : 561/kep 1191 – bangsos/2016. Seharusnya perusahaan tidak boleh melanggarnya. Apabila mediasi dengan managment sehabis lebaran gagal kembali, pihak pekerja yang diwakili PUK SPAI FSPMI PT Dada Indonesia akan menempuh jalur hukum. Bahkan kalau perlu akan kita pidanakan saja pihak perusahaan,” ujar salah satu pekerja di perusahaan ini.

Sungguh luar biasa apa yang dilakukan PT Dada Indonesia. Purwakarta istimewa. Pelanggaran pidana atas upahpun hingga saat ini dibiarkan saja.

Karena itu kita bertanya, bisakah pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta menyelesaikan masalah pelanggaran upah di PT Dada Indonesia? Kalau tidak bisa kenapa? Ada apa? Jelas jelas PT Dada Indonesia telah melanggar hak normatif para pekerja.

Penulis: Lestareno