Jakarta, KPonline-Sidang gugatan terhadap Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan nomor perkara 155 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (12/5/2026). Gugatan yang diajukan Abdul Bais dan Slamet Riyadi itu kini memasuki sidang ke-7 dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Sesuai putusan majelis hakim, proses mediasi dipimpin oleh Heru Kuncoro sebagai mediator, sesuai putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Ganang, sebagai salah seorang Kuasa hukum pihak tergugat (FSPMI) menyampaikan bahwa proses mediasi berlangsung sekitar 20 menit. Dalam forum tersebut, pihak tergugat menegaskan sikapnya terkait gugatan yang dilayangkan para penggugat.
“Mediasi berlangsung sekitar 20 menit dengan dimediasikan oleh mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu Heru Kuncoro. InsyaAllah mediatornya baik,” ujar Ganang.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa para prinsipal tergugat tidak akan hadir langsung dalam agenda mediasi berikutnya. Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai mendasar.
“Hari ini kita sudah tegaskan kepada mereka bahwa prinsipal kami para tergugat tidak akan pernah hadir untuk menghadiri mediasi dengan beberapa alasan,” katanya.
Ia menjelaskan, alasan pertama berkaitan dengan legal standing para penggugat yang menurut pihak tergugat tidak pernah mampu dibuktikan sejak awal proses persidangan berlangsung.
“Pihak penggugat tidak dapat memenuhi legal standing-nya dari sejak awal persidangan di majelis hakim. Mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa mereka punya legal standing,” tegasnya.
Selain itu, pihak tergugat juga menyoroti fakta bahwa para penggugat disebut telah membentuk organisasi serikat pekerja baru bernama Serikat Pekerja Global Indonesia.
Menurut Ganang, kondisi tersebut memperjelas posisi para penggugat yang dinilai sudah tidak lagi berada dalam struktur organisasi FSPMI.
“Mereka sudah nyata-nyata membentuk serikat pekerja baru yang bernama Serikat Pekerja Global Indonesia. Dan faktanya bahwa salah satu dari penggugat menjabat sebagai Presiden SPGI,” ungkapnya.
Ia bahkan menyindir bahwa ambisi kepemimpinan salah satu penggugat tetap tercapai, meskipun bukan di tubuh FSPMI.
“Keinginan beliau untuk menjadi presiden akhirnya tetap tercapai walaupun bukan presiden kita,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, Ganang berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tetap menghormati prinsip demokrasi.
Kemudian, menutup keterangannya, Mediasi selanjutnya akan dilangsungkan pekan depan. “Prinsipal tergugat akan dipanggil secara tertulis untuk hadir satu minggu kedepan. Nanti hari Selasa depan. Adapun kondisinya nanti seperti apa, nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Dan dalam proses mediasi di sidang ke-6, mediator menegaskan pentingnya kehadiran prinsipal dari kedua belah pihak. Kehadiran prinsipal dianggap sebagai kewajiban sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), kehadiran prinsipal merupakan hal yang wajib. PERMA No. 1 Tahun 2016 mewajibkan kehadiran prinsipal dalam mediasi, sementara PERMA No. 4 Tahun 2019 (perubahan dari PERMA No. 2 Tahun 2015) mewajibkan prinsipal dalam gugatan sederhana, meski didampingi kuasa hukum.
Prinsipal adalah pihak utama yang berperkara, yaitu Penggugat (orang/badan hukum yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan) dan dalam kasus ini Abdul Bais beserta Slamet Riyadi adalah prinsipal dari pihak penggugat. Sedangkan principal dari pihak tergugat (orang/badan hukum yang digugat) adalah Suparno.
Sederhananya, prinsipal adalah orang yang sebenarnya memiliki kepentingan langsung dalam kasus tersebut, bukan pengacara atau kuasa hukumnya.