Upah Buruh Amazon Menjadi Rp 226.000 per Jam, Berapa Upah Kita?

Ilustrasi pekerja.

Jakarta, KPonline – Perusahaan digital nomor satu di dunia versi Forbes, Amazon pada Selasa (2/10/2018) mengumumkan kenaikan upah minimum untuk semua karyawan di Amerika Serikat menjadi USD15 per jam. Bila dikonversi ke rupiah setara Rp225.870 (kurs Rp15.058 per USD). Kenaikan upah minimum tersebut efektif berlaku November mendatang.

Mengutip dari CNBC, kenaikan upah minimum baru ini akan menguntungkan bagi sekitar 250.000 karyawan Amazon, termasuk karyawan paruh waktu dan 100.000 pekerja musiman.

Kenaikan upah di Amazon ini, setelah CEO Amazon Jeff Bezos mendapat banyak kritikan. Pengusaha terkaya di dunia ini mendapat keuntungan besar dari keringanan pajak namun dianggap memberi upah rendah bagi pekerjanya.

Pembayaran upah di Amazon bervariasi berdasarkan lokasi. Untuk mereka yang bekerja di gudang di Austin, Texas mendapatkan upah USD10 per jam (Rp150.580). Adapun yang bekerja di Robbinsville, New Jersey mendapat upah USD13,50 per jam (Rp203.283).

Pada 2017, karyawan kelas menengah di Amazon mendapat upah USD28.500 per bulan atau setara Rp429 juta. Di tahun tersebut, Bezos mendapatkan gaji USD1,7 juta per bulan atau setara Rp25,5 miliar.

“Kenaikan gaji ini setelah kami mendengarkan kritik. Kami berpikir keras soal apa yang harus kami lakukan dan kami memutuskan menaikkan upah agar kami bisa terus memimpin di bisnis ini,” kata Bezos. Ia pun berharap kenaikan upah yang dilakukan bisa diikuti oleh pesaing mereka dan pengusaha besar lainnya di AS.

Beberapa perusahaan ritel saingan dikabarkan akan menaikkan upah minimum menjadi USD15 per jam pada tahun 2020. Sementara, Walmart pada Januari lalu berencana menaikkan upah minimum menjadi USD11 per jam.

Selain di Amerika Serikat, Amazon juga akan melakukan peningkatan upah bagi karyawan mereka di Inggris, dengan tingkat minimum 10,50 poundsterling atau setera USD13,61 per jam (Rp204.940) untuk pekerja di London dan 9,50 poundsterling alias USD12,31 di seluruh Inggris.

Pengumuman kenaikan upah ini datang menjelang musim libur akhir tahun, dimana Amazon merekrut banyak pekerja untuk mengirimkan paket Natal dan akhir tahun. Tahun kemarin, raksasa e-commerce ini mempekerjakan 120.000 karyawan sementara pada musim liburan.

Kenaikan upah ini selaras dengan pertumbuhan upah nasional Amerika Serikat. Pada Agustus kemarin, Biro Statistik Tenaga Kerja AS mengumumkan terjadi peningkatan upah yang merupakan yang terbesar sejak pemulihan ekonomi. Kenaikan upah ini berbarengan dengan pertumbuhan jumlah tenaga kerja. Dan tingkat pengangguran di AS turun ke level terendah yaitu 3,9%.

Jika buruh di Amazon per jam sebesar Rp. 226.000, berapa upah kita? Bahkan sebagian besar diantara kita yang setelah bekerja 10 jam sehari pun belum mencapai sebesar itu.

Itulah kenapa, kita masih menyebut kondisi Indonesia masih menganut rezim upah murah.