Purwakarta, KPonline – Untuk mengetahui hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta ketenangan kerja bagi keduanya, maka diperlukan suatu pedoman/aturan dalam pelaksanaan hubungan kerja.
Maka dari itu, demi terciptanya hal tersebut. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu solusinya. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara perwakilan pekerja melalui Serikat Pekerja (S/P) yang sudah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dengan Pengusaha.
Adapun dasar dari dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari Konvensi Nomor 98 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak berorganisasi dan berunding bersama, kemudian oleh pemerintah dikeluarkan :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diatur, mulai dari pasal 115 sampai dengan 135.
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Pengaturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah terealisasi dengan pihak pengusaha, Rabu (24/7). Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Sumi Indo Wyring System (PUK SPAMK FSPMI PT. SIWS) melakukan bedah PKB. Agenda tersebut dilakukan di Kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cibungur-Purwakarta.
Ade Supyani, Didin Hendrawan, Erwin Agustian, Wandi Prayoga, Mustofa beserta jajaran pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. SIWS ikut hadir dalam kesempatan tersebut.
“Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebuah ketentuan hasil kesepakatan pekerja yang diwakili serikat pekerja dengan pengusaha. Oleh karena itu kami berharap PKB ini, untuk selanjutnya banyak memuat secara tegas tentang hak-hak pekerja selain ketentuan-ketentuan dalam memajukan perusahaan.” ucap Ade Supyani (Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta).
Fungsi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan pekerja melalui perwakilan serikat pekerja dengan pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah produk yang diatur Undang-Undang. Sehingga selanjutnya PKB akan menjadi ketentuan normatif bilamana sudah disepakati dan dituangkan serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
“Disinilah pentingnya pekerja harus gabung untuk membentuk serikat, agar mempunyai PKB yang baik buat para pekerjanya.” tambah Ade Supyani.