Gerak Buruh Makassar Tolak Upaya Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

(… kita harus mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi.  Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya! Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, saya kontrol, saya cek, dan saya hajar kalau diperlukan. Tidak ada lagi hambatan-hambatan investasi karena ini adalah kunci pembuka lapangan pekerjaan ..)

Makassar, KPonline – Sepenggal kalimat pidato Presiden terpilih pada pemilihan umum 2019, Joko Widodo dalam pidato nasional yang disampaikan di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Minggu (14/7/2019) malam. Hal yang penting untuk digaris bawahi adalah kata “investasi” yang dilontarkan berkali-kali. Hal ini dianggap sebagai satu-satunya solusi mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh World Bank bertajuk World Development Report (2019), Bank Dunia mengusulkan kepada seluruh negara anggota dan khususnya negara dunia ketiga untuk menerapkan sistem relasi kerja atau hubungan industrial yang “sangat fleksibel”.

Upah minimum, pesangon, serta wewenang pemberi kerja dalam merekrut atau menghentikan pekerjanya harus di ubah dengan sedimikian rupa untuk memberikan kemudahan para investor. Hal ini tidak lain merupakan upaya mengundang para investor global untuk masuk kedalam industri pasar indonesia.

Senada dengan pidato Jokowi, untuk mengundang investor nasional maupun internasional dengan mudah bertransaksi harus dibarengi dengan ongkos produksi yang sangat murah.

Hal ini juga dikuatkan dengan pertemuan Jokowi dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia, yang dilaksakan di Istana Kepresidenan Bogor (13/6). Melalui APINDO sejumlah usulan disampaikan ke Jokowi untuk merevisi Unadang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (singkat: UUK).

Beberapa masukan revisi yang disampaikan dalam pertemuan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ketua APINDO Hariyadi B Sukamdani terkait dengan upah minumum, pengurangan pesangon terhadap buruh yang di PHK, penambahan masa kerja buruh kontrak, yang sebelumnya maksimal tiga tahun menjadi lima tahun, jaminan pensiun dan masih banyak lagi.

Dengan adanya usulan revisi UUK tentu tidak akan memberikan keuntungan bagi kelas pekerja di Indonesia. UUK yang berlaku justru hanya berwatak regresif terhadap sejumlah kalangan. Tambah lagi dengan adanya upaya rancangan undang-undang pertanahan yang apabila ditarik lebih jauh kaitan dengan upaya revisi UUK tentu memiliki kesinambungan sebagai pendukung proses kerja investasi di Indonesia. Semakin banyak petani dan nelayan yang akan dirampas ruang hidup dan pada akhirnya akan terjerumus dalam liang pabrik.

Jika dikaji satu persatu UUK yang berlaku di Indonesia, dengan kenyataan lapangan tentu saja UUK tidak bisa dianggap sebagai aturan yang dapat menjamin kesejahteraan bagi kelas pekerja. Alih-alih menjadi alat memperjuangankan keadilan, UUK justru semakin menjadikan buruh semakin terposisikan sebagai individu yang rentan akan kemiskinan.

Perlu disampaikan bahwa UUK tahun 2003 dibuat tanpa adanya naskah akademik dan dibuat karena adanya tekanan dari kepentingan pemodal asing dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh di Indonesia. Artinya, karena adanya tekanan dan ikatan kesepakatan maka pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang dapat mengakomodasikan kepentingan investor nasional maupun internasional.

Sejumlah pasal yang berlaku dalam UUK merupakan sekelumit permasalahan harian yang sering kali dihadapi bagi buruh. Mulai dari pasal pengupahan (Pasal 89), jika dilihat dalam praktek lapangan, penentuan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak sering kali menjadi masalah dan tidak sesuai dengan kebutuhan sebagaimana mestinya.

Hal ini di perparah dengan lahirnya PP no. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang membatasi upah terhadap buruh, dan tidak ada sanksi yang tegas terhadap pengusahan apabila memberikan upah tidak sesuai dengan upah munimum. Belum lagi permasalahan yang dihadapi oleh pekerja kotrak dan outsourcing, dengan status pekerjaan yang tidak pasti dan rentan dengan acaman phk sepihak dibarengi dengan tidak adanya ganti rugi perusahaan (pesangon).

Status vendor sebagai perusahaan juga bisa berubah sewaktu-waktu jelas berimplikasi pada status PKWT yang berganti setelah tiga tahun berkerja. Khusus buruh perempuan, permasalahan biologis yang sering kali dihadapi tetapi tidak dianggap hal yang serius oleh UUK lebih lagi para pemilik perusahaan, semisal cuti haid yang hanya diberi selama 2 hari. Contoh di atas hanyalah secuil dari berbagai implikasi dari kenyataan UUK sebagai payung hukum bagi buruh terhadap masalah yang sering dihadapi oleh para buruh.

Upah murah dan sistem kerja yang sangat fleksibel tentu juga sangat derdampak pada posisi kekuatan buruh dan serikat buruh yang ada di Indonesia. Dengan tidak adanya kepastian hukum justru semakin melemahkan posisi serikat dan minat para buruh untuk masuk dalam serikat. Ketakutan akan di PHK, putusnya sumber mata pencaharian tentu menjadi hal yang sangat banyak dipertimbangkan oleh banyak buruh.

Maka dari itu, dengan adanya isu revisi UUK versi Apindo tentu kami dari GERAK BURUH sepenuhnya menolak akan usulan tersebut. Beranjak dari UUK yang berlaku bahwasanya sudah menjadi sumber permasalahan tentu akan semakin memperburuk masalah yang dimana tambah lagi dengan usulan Apindo yang semakin memperparah kondisi ekonomi para buruh di Indonesia.

Dengan ini kami menyatakan sikap tegas terhadap pemerintahan rezim Jokowi, yakni: Menolak revisi Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan versi APINDO dan Libatkan Buruh di Indonesia dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan

GERAK BURUH MAKASSAR:GSBN, PPI, LBH MAKASSAR, FPBN, MTS, SP. AMT, SJPM, FORMAT, FMK, GRD, SEHATI MAKASSAR, INDIVIDU MERDEKA, BEM FIS UNM, SMI, KPR SULSEL, FOSIS, FORWA MAKASSAR, SP ANGING MAMIRI, FMD, SRIKANDI, WALHI SULSEL, KPA SULSEL, BERGERAK, BEM STIKPER GUNSAR, DEMA FEBI UINAM)

Pos terkait