UMSK Tak Kunjung Di Tetapkan , Buruh Selalu di Rugikan

Kami datang bukan sebagai pecundang. (Foto: Eddo Dos'Santoz)

Sudah menginjak bulan ke empat di tahun 2018 namun Upah Minimum Sektoral di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat seperti di Bogor, Bekasi, Purwakarta, Subang dan lain-lain belum juga ada keputusan dengan alasan pemerintah provinsi Jawa Barat,alasannya berkas yang dikirimkan dari kab/kota tersebut belum lengkap.

Padahal sejak tahun 2018 pemerintah sudah empat kali menaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM pertama kali diumumkan tanggal 13 Januari, kemudian tanggal 20 Januari, lalu kembali naik pada tanggal 24 Februari, yang terbaru pertamina kembali menaikan BBM pada tanggal 24 Maret 2018 Kemarin.

Bacaan Lainnya

Hal itu jelas membuat beban hidup para pekerja/buruh semakin bertambah karena setiap kenaikan harga BBM pasti di iringi dengan kenaikan kebutuhan pokok, apalagi saat ini sudah mendekati bulan suci ramadhan, betul pemerintah tidak menaikan BBM untuk jenis premium namun nyatanya di beberapa SPBU sudah tidak lagi menjual BBM jenis premium dan sangat susah di dapatkan, sehingga para pekerja/buruh dan masyarakat terpaksa harus menggunakan BBM non subsidi seperti pertalite atau pertamax dengan membayar lebih mahal.

Tidak hanya itu, akibat lambatnya kenaikan upah sektoral di Jawa Barat para pekerja/ buruh juga dirugikan terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana seharusnya untuk para pekerja buruh yang pada tahun 2017 upahnya dibawah empat juta rupiah mendapatkan manfaat kelas perawatan di ruangan kelas 2 kalau ada kenaikan

Misalkan untuk sektor dua kabupaten bogor pada tahun 2017 Rp. 3.727.788 minimal kenaikan umsk untuk 2018 Rp. 372.778 atau sekitar 10% dari umsk sektor dua tahun 2017, maka UMSK kabupaten Bogor 2018 sekitar Rp. 4.100.556

Maka yang tadinya pada tahun 2017 mendapatkan manfaat JKN diruang perawatan kelas 2, karena upahnya sudah lebih dari angka empat juta, maka berhak mendapatkan manfaat JKN diruang perawatan kelas satu. Hal itu sesuai dengan pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016. Akibat pemerintah provinsi Jawa Barat dan dinas tenaga kerja kab/kota lambat dan tidak becus maka buruh dirugikan, untuk upah mungkin bisa dirapel dan potongannya akan tetapi untuk manfaat JKN dalam pelayanan kesehatan bagaimana mungkin bisa dirapel

Misal ada buruh perempuan mau operasi kista atau lahiran cesar, dokter menyatakan harus segera operasi, karena upahnya belum naik dan bpjsnya masih dikelas dua, ketika membutuhkan ruangan perawatan dikelas dua dan ternyata penuh, maka kalau naik kelas ke VIP maka harus membayar selisih anatara tarif INA CBG kelas dua dengan kelas satu ditambah maximal 75% dari tarif INA CBG kelas satu, walaupun betul sesuai Permenkes Nomor 28 tahun 2014 bisa jadi pasien titipan tapi faktanya di kabupaten bogor saya ambil contoh banyak rumah sakit yang menyatakan semua ruangan penuh, adanya VIP atau VVIP sehingga terpaksa peserta naik kelas karena ruangan penuh, tidak mungkin juga lahirannya nunggu SK Gubernur kan

Maka oleh karena itu saya atas nama buruh mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan untuk segera menetapkan dan menaikan UMSK 2018 minimal 10% untuk sektor satu, 15% untuk sektor dua dan 20% untuk sektir tiga dari UMSK 2017.

Bogor, 5 april 2018

Heri Irawan
Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch

Pos terkait