UMSK Jepara kembali Mencuat dalam Tuntutan Aksi Pra May Day 2026

UMSK Jepara kembali Mencuat dalam Tuntutan Aksi Pra May Day 2026

Jepara, KPonline – Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengatakan bahwa ratusan buruh yang berada dibawah naungannya akan mengikuti aksi Pra May Day di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026).

Aksi Pra May Day pada 16 April 2026 akan dipusatkan di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

Aksi tersebut akan diikuti oleh serikat buruh dari berbagai daerah di provinsi Jawa Tengah yang terafiliasi dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan jumlah peserta sebanyak seribuan.

Dalam keterangannya, Yopy mengatakan bahwa aksi Pra May Day bersifat serentak, konstitusional, damai dan tertib.

“Aksi yang akan kita lakukan pada 16 April 2026 adalah aksi serentak, artinya aksi serupa juga dilakukan oleh buruh diseluruh Indonesia yang terafiliasi dalam KSPI,” kata Yopy.

“Selanjutnya, sesuai dengan instruksi Presiden KSPI Said Iqbal, aksi besuk bersifat konstitusional, damai dan tertib. Atas dasar tersebut kami pastikan bahwa aksi Pra May Day besuk tidak anarkis,” imbuhnya.

Mengenai tuntutan, ia menegaskan bahwa aksi Pra May Day akan mengusung dua isu tuntutan utama.

Isu pertama mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, isu yang kedua adalah menolak sistem outsourcing dan kebijakan upah murah yang dinilai belum mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Selanjutnya, KC FSPMI Jepara Raya menuntut supaya daycare ramah anak untuk pekerja di Kabupaten Jepara segera direalisasikan.

“Selain daycare, kita juga mengingatkan pemerintah daerah Jepara untuk menyelenggarakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), guna membahas Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara di tahun 2027. Pembahasan UMSK untuk tahun 2027 sesuai hasil berita acara rapat Depekab pada (19/12/2025) akan dimulai pada bulan Juni tahun 2026. Kami akan mengawal hasil berita acara tersebut,” pungkasnya. (Ded)