UMSK Batam : Sebelum 10 Juni Sudah Ditetapkan?

Batam, KPonline – Persoalan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang berlarut-larut membuat ratusan buruh Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/5/2017). Dalam aksi tersebut, para buruh meminta Gubernur segera menetapkan besaran UMSK Batam tahun 2017.

Seperti di ketahui, hingga saat ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun belum juga menetapkan UMSK Batam Tahun 2017. Akibatnya, buruh Batam hanya menerima UMK saja.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kami kesini menuntut Gubernur Kepri agar segera menetapkan UMSK Batam 2017,” ujar Suprapto dalam orasinya.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Panusunan Siregar menjelaskan, desakan agar Gubernur segera menetapkan UMSK tersebut bukan tanpa sebab. Apabila Gubernur belum menetapakan UMSK Batam tahun 2017 hingga batas waktu yang sudah dijanjikan, maka berdampak pada besaran jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh

Dalam unjuk rasa tersebut, para buruh juga menilai Gubernur terkesan memihak kepada pengusaha. Sehingga, lambat menetapkan UMSK yang menjadi tuntutan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu yang menemui buruh berjanji akan membawa asprirasi para pendemo ke hadapan Gubernur. Menurutnya, saat ini penetapan UMSK Batam tahun 2017 sedang dalam proses penetapan.

“Paling lambat tanggal 10 (Juni) nanti, SK itu sudah ditanda tangani Pak Gubernur,” ujarnya

Selain itu, Tagor juga meminta para buruh untuk bersabar hingga proses penetapan tersebut dilaksanakan. Menurutnya, Pemprov Kepri sama sekali tidak menaruh keberpihakan kepada para pengusaha dalam menetapkan UMSK tersebut.

Hanya saja, dalam penetapannya, memang memakan waktu yang tidak sebentar. Oleh sebab itu, ia memohon maaf atas keterlambatan penetapan itu hingga berdampak signifikan terhadap pendapatan buruh.

Pos terkait