UMP Kepri 2019 Ditetapkan Sebesar Rp 2.769.754,-

Batam,KPonline — Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun telah menandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2019, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1186 tahun 2018 ditetapkan di Tanjung Pinang pada tanggal 30 oktober 2018.

Buruh menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.769.754,- angka tersebut naik sebesar Rp 205.879,- dari UMP Kepri tahun 2018 yaitu Rp 2.563.875,-

Bacaan Lainnya

Penetapan UMP Kepri 2019 ini mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja, yang menyatakan bahwa nilai UMP tahun 2019 naik sebesar 8,03%. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Menanggapi SK Gubernur tersebut, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni mengatakan bahwa buruh tetap akan menolak semua keputusan yang bersumber pada PP 78/2015.

Alfitoni menuturkan PP tersebut ditolak keberadaannya oleh buruh karena bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengukur kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara presiden FSPMI Said Iqbal di Jakarta mengatakan bahwa kenaikan UMP pada 2019 tidak mampu membuat daya beli buruh meningkat sebab kenaikan harga seperti beras, telur ayam, BBM, listrik, hingga sewa rumah lebih dari 8,03%.

Dia menegaskan, idealnya kenaikan UMP tahun 2019 adalah sebesar 20-25%, berdasarkan hasil survei pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI di beberapa daerah.

“Kenaikan UMP sebesar 20-25% kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi-Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera,” kata Said dalam siaran persnya, Kamis (18/10/2018). ( Minto/ Ete)

Pos terkait