UMK Medan Naik 11,34% Apindo Keberatan

Medan, KPonline – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menolak Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2017 yang sudah ditetapkan Gubernur sebesar Rp 2,528 juta. Apindo menilai UMK Medan itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMK itu juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2017 yang mengatur tentang Penetapan UMP 2017.”Kami tegas menolak UMK Medan 2017 karena lahir dari sebuah pemufakatan yang tidak melalui prosedur, apalagi melanggar PP Nomor 78,” ujar Wakil Ketua Apindo Sumut Johan Brien kepada MedanBisnis di Medan, Jumat (9/12).

UMK Medan 2017 menjadi sebesar Rp 2.528.815 atau naik 11,34% atau Rp 257.255 dari UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.271.255.

Bacaan Lainnya

Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin merekomendasikan UMK 2017 kepada Gubernur Sumut Ir HT Erry Nuradi MSi, yang akhirnya telah ditetapkan gubernur lewat Surat Keputusan Nomor 188.44/698/Kpts/Tahun 2016 tgl 1 Desember 2016.

Johan Brien mengatakan, munculnya kenaikan 11,34% tidak pernah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Medan.

Pasalnya, unsur pengusaha dalam rapat Depeda Medan membahas penetapan UMK, justru walk out karena pembahasan tidak mengacu pada peraturan yang mendasarinya.

“Besaran kenaikan itu tidak pernah kami sepakati, artinya tidak ada berita acara di Depeda soal besaran kenaikan UMK Medan. Namun anehnya justru Walikota Medan merekomendasikan besaran UMK 11,34% kepada Gubernur Sumut dan ditetapkan pula oleh Gubernur Sumut,” katanya.

Seharusnya, Walikota Medan maupun Gubernur Sumut mematuhi PP Nomor 78. Sebab di PP itu, jelas diatur bahwa penetapan UMP Provinsi maupun UMK Medan, adalah berdasar pada pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi.

Kemudian, harus dipatuhi juga UMK itu juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2017 Nomor 500/3869/SJ tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum 2016 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum 2017, dimana dalam edaran itu disebutkan besaran kenaikan UMP maupun UMK tahun 2017 sebesar 8,25%.

Ditegaskannya, Apindo keberatan dan bahkan dirugikan dengan besaran UMK Medan 2017 itu.

Untuk itu, Apindo Sumut berencana menggugat ketetapan UMK Medan 2017 itu ke ranah hukum.

“Kami berencana menggugat UMK Medan 2017 ke PTUN Medan,” tukasnya.

Sementara itu, kalangan serikat pekerja menyabut baik keputusan UMK Medan yang tidak menggunakan formula PP 78/2015. Menurut Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo, hal ini tidak menyalahi peraturan, karena nilainya menjadi lebih baik. “Dikatakan salah jika nilainya lebih rendah dari PP 78/2015,” katanya. (*)

Pos terkait