UMK Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021 Diprediksi Naik Sebesar 3,27%

Bandung, KPonline – Pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat berlangsung alot, hal itu terbukti bahwa rapat bisa rampung hingga menjelang malam hari, salah satu penyebab terjadinya kealotan dalam rapat tersebut adalah karena ada perdebatan yang sangat sengit antara unsur pemerintahan, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja.

Berikut berita acara rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021:

Bacaan Lainnya

Setelah membahas dan dimusyawarahkan semua saran dan masukan dari para Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat didapat hasil sebagai berikut:

1. Unsur pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan menjadi sebesar Rp3.422.854 atau kenaikan 8,82 % dari nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2020 untuk dijadikan Rekomendasi Bupati Bandung Barat kepda Gubernur Jawa Barat.

2. Unsur Pengusaha merekomendasikan sebesar rp. 3. 145. 427 atau sama dengan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2020. dengan dasar:
– PP. No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan Pasal 44 Ayat (3).
– Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor 4/1083/HK.00.00/10/2020 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 dimasa pandemi Virus Corona Covid-19.
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Pasal 11 Ayat (2).

3. Unsur Pemerintah mengusulkan sebesar Rp3.248.283 atau kenaikan 3,27% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2020, sesuai dengan data statistik yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung Barat yaitu Inflasi Jawa Barat Year on Year Tahun 2020 sebesar 1,77 % dan rata-rata pertumbuhan Jawa Barat sebesar 1,5 %.

Menurut Yandi Setiawan (Anggota Dewan Pengupahan dari FSPMI), saat ini pihaknya tinggal menunggu surat Rekomendasi dari Bupati Bandung Barat (Aa Umbara Sutisna), dirinya merasa optimis bahwa Bupati akan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2021 sebesar 3,27 %,” terangnya.

Drey

Pos terkait