UMK Jawa Tengah 2019 Sudah Ditetapkan, 23 Daerah Disebut Lebih Tinggi Dari PP 78/2015

Buruh menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP 78/2015.

Semarang, KPonline – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah menandatangani surat keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019, Rabu (21/11/2018). Surat yang ditandatangani yaitu Surat Keputusan Gubeenur Jateng Nomor 560/68 tahun 2018 tanggal 21 Nop 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019.

Berdasarkan informasi, dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, sebelas kabupaten/kota UMK 2019 naik sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan 23 daerah lainnya, besaran UMK 2019 naik di atas ketentuan PP 78.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, daerah yang tetap menggunakan PP 78/2015 adalah daerah yang merupakan basis industri, seperti Semarang, Demak, Kendal, Salatiga, Kudus, Jepara, Surakarta, Klaten, Temanggung, Cilacap, Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Brebes.

Mendapatkan informasi ini, buruh Jawa Tengah berang. Pasalnya mereka meminta agar Ganjara Pranowo menetapkan UMK di seluruh Jawa Tengah di atas PP 78/2015, untuk mengakhiri disparitas upah di kota-kota industri yang ada di Provinsi Jawa Tengah dengan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Jika benar yang naik di atas PP 78/2015 adalah daerah-daerah yang bukan basis industri, itu sama saja penghinaan bagi gerakan buruh Jawa Tengah. Karena tuntutan kami adalah seluruh UMK di Jawa Tengah naik di atas PP 78/2015, yang mana hal ini disuarakan oleh buruh di basis-basis industri,” ujar Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah Aulia Hakim saat menghadiri rapat evaluasi perjuangan upah 2019 di Kantor DPP FSPMI, Rabu (21/11/2018).

Namun demikian, rencananya besaran UMK Jawa Tengah 2019 baru akan diumumkan pada Kamis (22/11/2018). Sehingga belum diketahui persis berapa sesungguhnya kenaikan UMK di Jawa Tengah.

 

Pos terkait