Bekasi, KPonline – Meski pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi sempat berjalan alot pada Jumat (18/11/2016) lalu, namun UMK kini telah disahkan sebesar Rp 3.530.438,44.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi belum diputuskan. Kedua belah pihak, yakni serikat pekerja dan pemerintah daerah masih berkutat pada angka yang direkomendasikan sendiri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi Effendi, mengatakan besaran UMK telah ditetapkan Pemprov Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 561/Kep. 1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016.
Dia mengakui, adanya perbedaan besaran angka UMK antara pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja.
Saat itu, sejumlah pihak memang tidak menemukan titik temu.
Perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah daerah keukeuh dengan besaran angka UMK yang direkomendasikan sendiri.
Meski demikian, hasil dari pembahasan itu tetap diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dipertimbangkan dan diputuskan.
“Meski ada perbedaan, tapi hasil voting itu sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat dan sekarang sudah disahkan oleh beliau melalui surat yang kami terima pada Senin (21/11/2016) lalu,” kata Effendi pada Rabu (23/11/2016).
Menurutnya, kenaikan UMK tahun 2017 hanya 8,25 persen.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun angka 8,25 persen diperoleh dari angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional pada periode September 2015 hingga September 2016.
Untuk angka inflasi sebesar 3,07 persen, sedangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18 persen. “Setelah diserahkan, besaran UMK akhirnya ditetapkan tapi UMSK belum,” ungkapnya.
Dalam pembahasan UMSK, kata dia, pekerja mengusulkan sektor I (garmen) sebesar Rp 3.824.262, sektor II (elektronik) Rp 4.124.204 dan sektor III (otomotif) Rp 4.311.668.
Sedangkan pemerintah pada sektor I mengusulkan Rp 3.523.852, sektor II Rp 3.771.836 dan sektor III Rp 3.944.435. “Dalam UMSK, Apindo tidak ikut voting sebagaimana peraturan pemerintah ,” jelasnya.
Dia pun berencana, akan mengajak kembali pihak perusahaan dan serikat pekerja untuk duduk bersama guna membahas besaran UMSK.
“Dalam waktu dekat akan kita undang mereka untuk membahas UMSK,” jelas Effendi.
Anggota Dewan Pengupahan dari serikat buruh FSPMI Sobar Gunandar, menyatakan buruh tidak puas dengan hasil voting dalam pembahasan beberapa waktu lalu.
Dia menganggap, pengambilan voting untuk menentukan besaran upah begitu rancu, sebab tidak diatur dalam peraturan pemerintah .
Adapun hasil voting tersebut diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan diputuskan. (*)
Sumber: Warta Kota