Tuban,Kponline – Sejumlah buruh di Tuban yang tergabung dalam FSPMI mengelar aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau yang biasa disebut MayDay 2021 dengan menerapkan prokes yang ketat dari memakai masker hingga jaga jarak.
Aksi difokuskan di dua tempat yakni, Gedung DPRD Tuban dan Kantor Pemkab, pada Sabtu, (1/5/2021), diikuti kurang lebih 100 Massa Aksi, dengan menggunakan Mobil komando serta kendaraan roda dua.
Dalam Aksinya para buruh menuntut dibentuknya Unit Kerja Cepat (URC) Ketenagakerjaan serta antisipasi pelanggaran THR.
“Bukan hanya surat edaran atau posko pengaduan THR, kami meminta instansi terkait bergerak dari perusahaan satu perusahaan lain mengkroscek langsung demi memastikan perusahaan patuh membayar THR”, ucap Ketua KC Tuban, Duraji.
Selain masalah THR, Duraji meminta Pemerintah Daerah setempat, yakni DPRD dan Pemkab, membuat produk hukum yang melindungi pekerja outsourcing yang rentan diabaikan kesejahteraannya.
“Hampir separuh pekerja yang ada di Tuban berstatus pekerja kontrak dari perusahaan outsourcing, jadi harus ada payung hukum yang menjamin keberlangsungan kerja yang memuat prinsip tindakan pengalihan hak pekerja”, lanjut Duraji.
Menurut Duraji, jika tidak aturan itu tidak segera dibuat, dikhwatirkan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya mendasar akan terus terjadi setiap saat, apalagi beberapa perusahaan besar akan berdiri di Bumi wali.
“Entah Perda atau Keputusan Bupati, kami mendorong secepatnya dibuat, sebab sebentar lagi kilang minyak dengan nilai investasi triliunan rupiah dan juga Kawasan Industri Tuban akan segera beroperasi, ratusan perusahaan dan ribuan buruh outsourcing juga akan tumbuh pesat”, jelasnya.
Sedangkan untuk tuntutan nasional, Duraji mendorong agar hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang diajukan perwakilan buruh terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami juga meminta hakim MK Membatalkan UU Cipta kerja,” pungkasnya. (Ibnul Qoiyim/Tuban).