Tuntutan Apapun Meski Sudah Disepakati tetap Harus Dikawal atau Lenyap Sama sekali

Surabaya KPonline,- FSPMI Jawa Timur adalah organisasi yang selalu serius dalam memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh, mustahil mereka akan menuntut adanya kebijakan yang pro buruh bila tanpa konsep yang matang,sebelum menuntut mereka selalu berkoordinasi dan melakukan kajian kajian untuk sekaligus mencari solusi atas tuntutan tersebut.

Bahkan tak jarang mereka telah mempersiapkan  draft serta data data penunjang untuk menguatkan tuntutan tersebut sehongga meringankan beban stakeholder terkait untuk memprosesnya agar bisa cepat di realisasikan.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya terkait sembilan poin hasil Aksi Mayday 2019,yang (meski) telah disepakati oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa serta Wakilnya Emil Dardak,rupanya FSPMI menilai bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak serius untuk memprosesnya,karenanya pada 4 Juli lalu FSPMI mendatangi Kantor Pemprov Jatim guna mempertanyakan sudah sejauh mana prosesnya.

Untuk sekedar mengingat kembali apa isi sembilan poin  hasil mayday adalah sebagai berikut :

1.Gubernur Jawa Timur membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat untuk merevisi PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenkes 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

2.Gubernur membuat surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung RI untuk melakukan kajian ulang SEMA No. 03 Tahun 2015 dan SEMA No. 03 Tahun 2018 yang mengatur tentang Upah Proses.

3.Gubernur membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk melakukan revisi terhadap Permenaker No. 12 Tahun 2013 tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk dijadikan pedoman penetapan UMK tahun 2020.

4.Gubernur dalam menetapkan UMSK tahun 2020 tetap berpedoman dari usulan Kab./Kota dan Gubernur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur agar mengusulkan UMSK tahun 2020.

5.Gubernur membuat surat teguran kepada perusahaan yang tidak/belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atas laporan BPJS sesuai dengan kewenangan Gubernur.

6.Gubernur membuat surat edaran tentang penertiban perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill serta mewajibkan kepada TKA bisa berbahasa Indonesia.

7.Gubernur segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang mengakomodir keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dari unsur tokoh masyarakat.

8.Lebih mengefektifkan peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan membuat sistem pengawas ketenagakerjaan.

9.Gubernur membuat regulasi tentang jaminan pesangon dengan persetujuan DPRD dan ijin Mendagri dengan memperhatikan saran Korsubgah KPK yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

FSPMI diwakili  Ketua DPW FSPMI Jatim Pujianto,Ardian Safendra,Nuruddin Hidayat,Agus Supriyanto,dan Korwil Garda Metal Suyatno berada di dalam ruang pertemuan Biro Hukum Provinsi untuk melakukan audensi dengan Kabid Pengawas Disnaker Hartoyo,Kabid Hubungan Industrial Anas ,Biro Hukum dan Dinkes.

Dari audensi tersebut ternyata diketahui bahwa baru tiga poin yang sesuai dengan harapan kaum buruh yakni poin 4,5 dan 6.

Sedangkan untuk enam poin lain,FSPMI meminta agar dilakukan perbaikan perbaikan terutama yang menyangkut dasar hukum,karena meski kesemuanya sudah ada draftnya ternyata masih banyak hal yang justru di sinyalir akan sulit dijalankan oleh pihak pihak terkait.

Yang menarik adalah untuk poin 1 dimana Gubernur harus membuat Rekomendasi revisi atau penghapusan PP78/2015,menurut Ketua PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo,Heri Novianto di dalam satu orasi menyatakan bahwa”untuk poin ini Gubernur membentuk tim 14 yang terdiri dari Perwakilan dari Elemen SP/SB se Jatim,namun seiring berjalannya waktu sepertinya tim ini semakin jauh dari tujuannya untuk membahas PP78/2015.

Beredar informasi yang menyatakan bahwa tim 14 akan melakukan studi banding ke negara Jepang bahkan Inggris,disinyalir ini hanyalah acara jalan jalan saja yang dibiayai oleh pengusaha agar tidak fokus pada tugasnya,karena sebagian besar anggotanya adalah serikat yang pada saat Mayday lalu bahkan  tidak menurunkan anggotanya untuk melakukan aksi yang dapat disimpulkan bahwa mereka tidak punya konsep untuk membahasnya dan sepertinya hanya memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadinya” ujar Heri.

Untuk poin 2 tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2015 dan SEMA No. 03 Tahun 2018 yang mengatur tentang Upah Proses.FSPMI menolak draft yang dibuat oleh provinsi karena didalamnya hanya memuat upah proses selama satu tahun saja,padahal dilapangan proses dilapangan bisa bertahun tahun.

Poin 3 ,FSPMI mempunyai dasar bahwa tahun 2020,sesuai dengan aturan adalah sudah saatnya pemerintah melakukan kajian ulang terhadap Komponen Hidup Layak ,dan sesuai dengan kondisi maka dari yang sebelumnya total 60 item KHL harus dirubah menjadi 84 item dengan penambahan….

Untuk poin nomer tujuh,pihak Dinkes Jatim masih membutuhkan proses lebih lanjut,namun FSPMI meminta agar Dinkes aktif untuk menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat maupun FSPMI sendiri.

Yang menarik adalah terkait Jaminan pesangon bagi buruh ,FSPMI menuntut adanya jaminan ini karena banyaknya contoh kasus dimana buruh di PHK sepihak/perusahaan pailit lalu ditinggal begitu saja okeh pengusahanya lantaran aset sudah disita bank dan tanah bangunan hanyalah sewa,dari audensi ini ternyata dijetahui bahwa ada kesalahpahaman di Pemprov yang menterjemahkan bahwa Jaminan ini akan menggunakan dana dari APBD padahal Konsep Jaminan Pesangon yang digagas  FSPMI adalah  pengusaha harus membayar secara mengiur pesangon setiap karyawannya setahun sekali dengan rumusan tertentu,lalu dana tersebut disimpan dan dikelola oleh Bank Pemerintah,sehingga apabila terjadi PHK sewaktu waktu maka para pekerjanya bisa mendapatnya hak pesangon dengan pasti tanpa proses berbelit.

Mengingat belum sesuai dengan harapan maka pada kamis 11/07 mendatang akan diadakan pertemuan lagi guna membahas lebih lanjut poin poin yang belum selesai,agar nanti saat di tanda tangani Gubernur benar benar bisa dijalankan .

Peran Serikat Pekerja memang besar untuk perubahan yang lebih baik,dibutuhkan semangat yang tinggi dan pantang menyerah didalam memperjuangkan nasib,Serijat harus lebih aktif untuk mengawal tuntutan karena jika tidak maka konsep tuntutan hanya akan dibuang di tempat sampah.

(Khoirul Anam)

Pos terkait