Pilih Mana. Pesangon atau Asuransi PHK?

Jakarta, KPonline – Dunia perburuhan menghangat pasca isu revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mengemuka. Kalangan pengusaha keberatan dengan pesangon. Dan oleh karenanya meminta dilakukan perubahan.

Agar tidak berat, demikian salah satu opsi yang ditawarkan, pembayaran pesangon dilakukan dengan cara mencicil. Menggunakan sistem asuransi atau yang dikenal dengan jaminan pengangguran (unemployment benefits).

Bacaan Lainnya

Baik jaminan pengangguran maupun program pesangon (severance benefit) sejatinya bentuk lain dari program jaminan sosial yang didesain untuk memberi perlindungan kesejahteraan bagi pekerja dan menjadi katup pengaman finansial jika buruh mengalami PHK.
Asuransi pengangguran adalah salah satu bentuk asuransi publik yang dirancang untuk menyediakan penghasilan bagi siapa pun yang telah kehilangan pekerjaan. Sistem ini memiliki dua tujuan utama yaitu untuk mencegah seseorang yang kesulitan mencari kerja dan untuk mempermudah seseorang yang menganggur untuk bekerja kembali.

Namanya saja asuransi, maka pembiayaannya berbasis iuran. Bisa jadi yang akan mengiur adalah pengusaha dan pekerja, seperti yang saat ini berlaku dalam program JHT dan Jaminan Pensiun. Meskipun tidak menutup kemungkinan pemerintah juga ikut mengiur.

Bagaimana serikat buruh memandang hal ini? Beberapa kawan mengatakan, tidak apa-apa ada asuransi pengangguran. Tetapi ada dua syarat. Pertama, pesangon yang saat ini berlaku tidak diotak-atik. Dan yang kedua, iurannya dibayar oleh pemerintah dan pengusaha.

Kalau dua syarat itu terpenuhi, tawaran jaminan pengangguran menjadi menarik untuk didiskusikan. Tetapi kalau tujuannya adalah untuk menggantikan pesangon, mohon maaf: dengan berat hati buruh akan mengatakan tidak!

Jangankan untuk duduk bersama berdiskusi. Membicarakannya pun sudah sakit hati.

Pos terkait