Tuntut Upah Layak, Ribuan Buruh Purwakarta Turun Kejalan

Purwakarta, KPonline – Ribuan buruh Purwakarta dari Aliansi Buruh Purwakarta dan elemen Partai Buruh Kabupaten Purwakarta lakukan aksi unjuk rasa di kawasan-kawasan industri dan berlanjut ke jalan-jalan protokol Purwakarta menuju Kantor Pemda Purwakarta. Jumat, 24 November 2024.

Hal tersebut dilakukan sebagai ungkapan kemarahan atas kecilnya kenaikan upah tahun 2024 akibat diberlakukannya PP51/2023.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Wahyu Hidayat, selaku Presidium Aliansi Buruh Purwakarta serta Ketua Exco Partai Buruh mengatakan bahwa Jumat adalah hari terakhir bagi Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno, dimana berita acara diserahkan kepada Bupati untuk mengajukan rekomendasi UMK 2024 Kabupaten Purwakarta kepada Gubernur Jawa Barat.

“Kenaikan 35 ribu rupiah atau 0,78% sesuai rumusan PP 51/2023 adalah kenaikan terendah sepanjang sejarah sekaligus bentuk penghinaan bagi buruh Purwakarta,” ungkap Wahyu Hidayat

Sehingga, lanjutnya, walau belum mogok daerah, ribuan buruh Purwakarta mengawalnya dengan aksi unjuk rasa dengan ampar amparan dan Jumatan di jalanan. Apalagi beberapa kabupaten tetangga telah mendapatkan rekomendasi Bupati yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, diantaranya:

– Kabupaten Bekasi, naik sebesar Rp718.748,56 atau 13,99%

– Kabupaten Subang, naik sebesar Rp403.816,05 atau 12,33%

– Kabupaten Karawang, naik sebesar Rp621.141,93 atau 12%

“Semenjak pandemi tanpa adanya aksi perjuangan upah maka dipastikan upah buruh Purwakarta tidak akan naik,” pungkasnya.

Kemudian menurutnya, keganasan Omnibuslaw UU Cipta Kerja yakni UU 11/2020 yang diganti dengan Perppu 2/2022 dan disahkan menjadi UU 6/2023 dengan aturan turunan terbarunya yakni PP 51/2023 semakin menekan upah buruh yang tentunya menyebabkan daya beli buruh menurun.

“Dengan menurunnya daya beli masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang akhirnya merasakan sepi konsumen (Pembeli) dan bangkrut,” sambung Wahyu Hidayat.

Wahyu Hidayat pun menegaskan bahwa Partai Buruh bersama elemen buruh lainnya akan terus memperjuangkan upah layak sebagai urat nadi buruh, sejalan dengan platform perjuangannya.
Kami akan bertahan di kantor Pemda sampai didapatnya rekomendasi bupati untuk Gubernur Jawa Barat dengan kenaikan minimal 15% dari UMK 2023.

Sebab kata Wahyu, bila tidak maka tahun depan posisi UMK Purwakarta yang di 2014 hanya berjarak Rp347.450 dengan UMK Karawang dipastikan menjauh di 2023 sebesar Rp711.504 dan akan semakin tertinggal padahal bersebelahan.

Aksi unjuk rasa ampar-amparan ini tetap memuat tiga tuntutan yakni:
1. Cabut UU 2/2023 Cipta Kerja

2. Cabut PP 51/2023 turunan UU Cipta Kerja

3. Naikkan Upah 2024 sebesar 15%
Semoga Bupati dapat mengabulkan harapan kami.

“Apabila tuntutan kami serta buruh se Indonesia lainnya tak digubris pemerintah, maka bukan mustahil akan berlanjut dengan diorganisirnya mogok nasional yang melibatkan jutaan kaum buruh di seluruh Indonesia,” tegas Wahyu Hidayat

Narasumber: Aliansi Buruh Purwakarta/Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta

Wahyu Hidayat, S.H.
081218512137

Pos terkait