Tuntut Revisi UMK, Buruh FSPMI Akan Kembali Datangi Pemkot Cimahi

Bandung, KPonline – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat, hal ini menambah panjang perjalanan kontroversi regulasi di bidang ketenagakerjaan.

Maka, perjuangan upah juga belum dinyatakan selesai diberbagai daerah, aksi unjuk rasa pun akan dilakukan secara terus menerus. Buntut di gelarnya dari berbagai aksi unjuk rasa tersebut, tak lain di picu oleh kebijakan pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang masih jauh dari harapan dan tidak berazaskan keadilan sosial bagi seluruh indonesia dan jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Berangkat dari hal tersebut Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bandung Raya meng-intruksikan kepada seluruh Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( SPA FSPMI ) Bandung Raya, untuk kembali bergerak dan meminta kepada pemerintah Kota Cimahi agar merevisi rekomendasi UMK Kota Cimahi tahun 2022.

Aksi pada Hari Senin (17/01/2022) akan melibatkan seluruh anggota diseluruh Kota Cimahi. Pergerakan massa pada Senin besok juga akan dimulai pada pukul 09:00 WIB.

Begitu dalam keterangan yang diterima dari Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya, aksi ini pun akan melibatkan seluruh anggota yang akan bergerak mulai dari kawasan jalan Industri 3 Cimahi Selatan, kemudian bersama sama menuju pemerintahan kota Cimahi.

Adapun tuntutan buruh adalah tetap akan menuntut agar Plt.Walikota Cimahi Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana agar merevisi rekomendasi UMK Kota Cimahi tahun 2022 sesuai dengan apa yang pekerja/buruh Kota Cimahi aspirasikan. Serta dengan tegas tetap menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja no.11/2020 yang sudah jelas cacat formal. (Zenk)

Pos terkait