Tuntut Batalkan Omnibus Law, Buruh FSPMI Tangerang Tutup Akses Jalur Kawasan Industri Balaraja

Tangerang, KPonline – Dihari kedua aksi unjuk rasa mogok nasional, ribuan buruh Aliansi Buruh Banten Bergerak (AB3) berkeliling dibeberapa titik kawasan industri diantaranya Kawasan Industri Jatake dan Kawasan Industri Balaraja.

Mereka meluapkan kekesalan dan kekecewaannya atas sikap Pemerintah dan DPR RI yang tidak pedulikan aspirasi kaum buruh dan tetap mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober kemarin.

Massa aksi buruh yang mencoba masuk ke kawasan industri Jatake diblokade oleh pihak kepolisian dengan seragam lengkap.

Akibat tidak diijinkan masuk ke kawasan, massa buruh akhirnya menduduki jalur utama Jl. Gatot Subroto, hingga menyebabkan kemacetan cukup panjang.

Sementara, dilokasi berbeda di kawasan industri Balaraja, massa aksi dari FSPMI menutup jalur utama di depan PT. EDS Manufacturing Indonesia (PT. PEMI AW) hingga sore hari dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. PEMI, Jarim, mengatakan kepada seluruh massa aksi yang hampir 95% adalah karyawan PT. PEMI, bahwa UU Omnibus Law adalah produk pemerintah yang hampir seluruhnya adalah kepentingan dan keuntungan para pengusaha.

Lanjutnya, Ia menerangkan tidak ada satu pun yang menguntungkan kaum buruh semuanya menyengsarakan buruh dan rakyat, tidak ada jaminan sosial, tidak ada jaminan kepastian kerja dan tidak ada jaminan upah bagi pekerja.

“Omnibus Law sudah disahkan menjadi Undang-undang, semuanya tidak ada jaminan, tidak ada jaring pengaman bagi pekerja. Maka untuk itu, kami memohon kepada Presiden RI Jokowi, untuk mengeluarkan Perpu, agar UU Omnibus Law segera dibatalkan”. Terangnya saat berorasi di atas mobil komando. Rabu (07/10/2020)

Penulis : Chuky
Photo : Rey