Tunjangan Transport Belum Naik, Serikat Pekerja Somasi Perusahaan

Batam,KPonline – Serikat Pekerja sebuah perusahaan modal asing ( PMA ) elektronik di kawasan Mukakuning Batam layangkan surat somasi (1) kepada pimpinan perusahaan terkait belum dibayarkannya kesepakatan tunjangan transportasi. Serikat pekerja perusahaan tersebut menilai perusahaan lalai terhadap apa yang telah disepakati sebelumnya.

Pada perundingan terakhir mengenai penyesuaian tunjangan transportasi pimpinan perusahaan telah menyampaikan dan berjanji untuk menaikkan tunjangan transportasi dengan syarat segera diselesaikan perundingn PKB. Namun hingga saat ini setelah perundingan PKB selesai sejak bulan April 2023 kenaikan tunjangan transportasi tidak kunjung dijalankan oleh perusahaan.

Ketua serikat menyampaikan bahwa somasi (1) ini adalah langkah awal dari serikat pekerja, jika somasi ini tidak mendapat tanggapan dari pimpinan perusahaan, serikat pekerja akan melayangkan somasi ke 2 dan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Dalam penyampaian nya ketua serikat juga akan melayangkan surat tembusan ke konsulat jenderal Jepang jika memang diperlukan.