Tolak UU Naker di Utak-Atik, Buruh Batam Geruduk Kantor Walikota Batam  

Batam KPonline –  Buruh FSPMI Batam hari ini (12/8/19) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Batam. Mereka dalam tuntutannya menolak keras rencana revisi UU 13/2003 yang kini gencar di wacanakan oleh pihak pengusaha.

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Batam, Andy Saputra dalam keterangan persnya mengatakan bahwa isi dari draf revisi UU tersebut disinyalir tidak lebih baik dari UU ketenagakerjaan yang saat ini diterapkan.

Bacaan Lainnya

“Dari hampir 37 pasal yang beredar saat ini jelas merugikan sehingga buruh menolak. Di antaranya, usulan item pesangon dikurangi dari sembilan menjadi lima, sementara pemerintah mengusulkan tujuh item. Lainnya soal PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi lima tahun” Ungkapnya

“Arah revisi UU Ketenagakerjaan saat ini tidak melindungi buruh. pemerintah harus membuat peraturan dan kebijakan yang melindungi buruh,” tambahnya

Andy Saputra – Sekretaris KC FSPMI Batam

Andi melihat usulan revisi dari kalangan pengusaha yang mengusulkan agar perjanjian kerja dibuat lebih fleksibel juga akan membuat posisi buruh rentan untuk diputus hubungan kerjanya.

“Kondisi ini sangat menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh. Selain itu, aturan pesangon yang berlaku saat ini kerap dilanggar pengusaha. Praktiknya sebagian pengusaha membayar pesangon yang besarannya di bawah ketentuan dan tidak didasarkan pada masa kerja” Pungkasnya

Senada dengan Andi, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni menambahkan bahwa meski revisi UU naker tersebut masih wacana dan belum masuk polegnas akan tetapi buruh tidak mau kecolongan.

“ Ini kalau buruh diam saja, bisa jadi rencana revisi tersebut akan benar benar terbukti” Ungkapnya

“ Karenanya kita akan lawan terus, tidak ada kata diam, kerenanya kita juga akan meminta Peko Batam menandatangani petisi yang menolak rencana Revisi UU Naker tersebut” Pungkasnya

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri masih mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.

“Pemerintah sebisa mungkin mempertemukan masing-masing dari kepentingan itu agar bisa win win solution. Soal proses berapa lama, kapan, dan sebagainya, belum bisa disampaikan, ” kata Hanif Dhakiri melalui siaran pers di Jakarta

Hanif menyebut banyak kepentingan berbeda dan bertentangan yang membuat usulan revisi UU No. 13 Tahun 2013 itu belum menemukan titik akhir. Hanif menilai dalam UU Ketenagakerjaan sekarang ini, ada pasal-pasal tertentu sangat disukai pengusaha, namun tidak disukai pekerja. Ada juga pasal-pasal tertentu yang disukai pekerja, tapi tidak disukai pengusaha.

Usulan revisi UU Ketenagakerjaan mengemuka karena di samping sudah dilakukan judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 30 kali, UU Ketenagakerjaan tersebut masih banyak “bolong-bolongnya”. Tak hanya itu, kata Hanif, tantangan masa depan dalam proses bisnis banyak terjadi perubahan, sehingga mempengaruhi dari sisi ketenagakerjaan. (Ete)

Pos terkait