Tolak PHK Sepihak, FSPMI Batam Demo PT CHD Power Plant Operation Indonesia Batam

Batam, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Branch sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga anggota PUK CHD Power Plant Operation Indonesia Branch yang di PHK Sepihak. Selasa, (21/06/2022).

Dua tuntutan aksi utama dalam aksi solidaritas tersebut yaitu meminta kepada Manajemen PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Branch untuk menjalankan anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Batam No: 1077/KT.04.03/V/2022 dan tolak PHK sepihak.

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa pengusaha CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch telah melakukan PHK sepihak kepada tiga karyawannya dengan alasan pelanggaran berat namun belum adanya pembuktian dari pengusaha.

Ketiga karyawan tersebut di PHK sejak 11 Februari yang lalu. Mediasi telah dilakukan beberapa kali, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan. Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yapet Ramon mengecam keras pengusaha yang tidak mematuhi anjuran Disnaker kota Batam.

“Pengusaha Pengusaha CHD tidak mengubris panggilan DPRD kota Batam begitu juga anjuran Disnaker kota Batam tidak dihargai, jadi pengusaha CHD mau menghargai siapa jika DPRD dan Disnaker tidak dia hargai, bagaimana dengan karyawannya yang di dalam. Kami meminta agar karyawan yang di PHK di pekerjakan kembali.” Kata Ramon.

Berikut isi anjuran Disnaker No: 1077/KT.04.03/V/2022 yang menganjurkan:
1. Agar pengusaha PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch memanggil pekerja Novry Yanto, Muhammad Nazli Marpaung, dan Muhammad Arapik untuk kembali bekerja seperti biasa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima surat anjuran ini.

2. Agar pekerja Novry Yanto, Muhammad Nazli Marpaung, dan Muhammad Arapik melapor kepada pengusaha PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima surat anjuran ini.

3. Agar pengusaha PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch membayarkan kepada pekerja Novry Yanto, Muhammad Nazli Marpaung, dan Muhammad Arapik upah dan hak-hak lain yang biasa diterimanya selama tidak dipekerjakan.

4. Agar pengusaha PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch dan pekerja Novry Yanto, Muhammad Nazli Marpaung, dan Muhammad Arapik memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat ini.

Aksi masih terus berlangsung di depan PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch meski diguyur hujan. Aksi solidaritas ini rencananya akan berlangsung sampai hari Jum’at depan.

(Minto)

Pos terkait