Tak Rela Anggotanya di PHK, Serikat PT. Transportasi Jakarta Lanjutkan Mediasi

Jakarta, KPonline – Bidang Advokasi yang diketuai oleh Ilham Badilah serta bidang hubungan industrial yang diketuai oleh Dawamul Chusni dari PUK SPDT FSPMI PT. Transportasi Jakarta pada hari senin, 20 Juni 2022 melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap anggota yang mendapatkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari manajemen PT. Transportasi Jakarta.

Hal ini terjadi lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan PT. Transportasi Jakarta yang sekaligus anggota PUK SPDT FSPMI PT. TRANSPORTASI JAKARTA. Namun Serikat Pekerja dalam hal ini tidak sepakat atau melakukan penolakan terhadap PHK tersebut.

Bertempat di Kantor Disnakertrans DKI Jakarta perwakilan PUK yakni bidang advokasi dan hubungan industrial hadir memenuhi undangan dari Kasie Hubungan Industrial Disnakertrans DKI jakarta bersama perwakilan pengusaha yaitu Kepala Departemen hubungan industrial PT. Transportasi Jakarta guna mendengar klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Setelah melakukan klarifikasi kedua belah pihak sepakat bahwasanya akan melimpahkan kasus tersebut kepada mediator Dinas Tenaga Kerja guna dilakukan mediasi.

Serikat Pekerja berharap anggotanya yang diputus melakukan pelanggaran berat dapat dicabut Surat Pemutusan Hubungan Kerjanya dan dipekerjakan kembali dengan hanya mendapat Surat Peringatan.

(DP).