Biro Perempuan FSPMI Jawa Tengah Berharap Rencana Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan Bagi Pekerja Perempuan Segera Disahkan

Semarang, KPOnline – Keinginan pekerja perempuan di Indonesia untuk dapat menikmati cuti melahirkan selama 6 bulan nampaknya tinggal menunggu waktu saja. Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok dan menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Bahkan dalam Rapat Badan Legislatif DPR tanggal 9 Juni 2022 yang lalu hal tersebut sudah disepakati untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang.

Seperti yang diketahui bahwa lamanya cuti melahirkan untuk pekerja perempuan yang berlaku saat ini menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun dengan adanya aturan baru dalam draft RUU KIA cuti melahirkan selama 6 bulan ini diharapkan agar tujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dapat tercapai.

Menyikapi pembahasan RUU KIA ditingkatan parlemen, Biro Perempuan FSPMI Jawa Tengah pun ikut angkat suara.

“Terkait dengan pembahasan RUU KIA, kami dari Biro Perempuan Jawa Tengah sangat mendukung. Mengingat angka kematian ibu dan anak masih tinggi, dengan cuti 6 bulan juga dapat memaksimalkan pemenuhan ASI ekslusif bagi bayi yang dilahirkan”, tutur Ulfatul Khasanah selaku Ketua Biro Perempuan FSPMI Jawa Tengah ketika diminta pendapatnya pada hari Senin (20/6/2022).

“Ketika kami pelajari isi dari draft tersebut, dalam pasal-pasalnya mengatur perlindungan bagi ibu pasca melahirkan dan mendekatkan ikatan emosional antara ibu dan anak, juga terkait cuti bagi suami sebagai pendamping istri yang bisa hingga 40 hari, juga sangat memberi kenyamanan bagi ibu paska melahirkan”, lanjutnya sekali lagi.

Namun selain hal tersebut, menurut Ulfa ada beberapa hal yang sekiranya diperlukan pengawalan ketika UU KIA tersebut disahkan.

“Ada beberapa hal terpenting yang harus dikawal agar aturan ini bisa dijalankan dengan baik di masing-masing perusahaan apabila UU KIA sudah disahkan. Yaitu disebutkan 3 bulan pertama saat melaksanakan cuti melahirkan dibayar dengan upah 100℅ dan 3 bulan berikutnya adalah 75℅ serta bagi yang mengalami keguguran diberikan cuti selama 1,5 bulan dan tidak boleh diputus hubungan kerjanya saat mengambil cuti melahirkan maupun gugur kandungan. Nah inilah yang harus kita kawal”, jelasnya.

Di akhir pembicaraan, Biro Perempuan FSPMI Jawa Tengah dengan tegas mendukung sekali dari RUU KIA ini dan berharap agar RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang.

“Kami dari Biro Perempuan FSPMI Jateng sangat mendukung segera di sahkannya RUU KIA ini sehingga kesejahteraan ibu dan anak bisa lebih terjamin”, tegasnya menutup pembicaraan. (sup)